Redaksi

Iklan

Operasi Berantas Narkoba di Palembang, Jaringan Pengedar Dibongkar, 2 Kilogram Sabu Disita

Palembang, Sumatera Selatan, MataPublikNews.id – Ditresnarkoba Polda Sumsel menggelar konferensi pers, dengan awak media di Halaman Ditresnarkoba Mapolda Sumsel, untuk mengumumkan hasil operasi berantas narkoba, yang telah berlangsung selama sebulan penuh. Rabu, 13 November 2024.

Wakil Direktur Reserse Narkoba, AKBP Harissandi, dengan wajah serius, memulai konferensi pers. Di sampingnya berdiri Pelaksana Tugas Kepala Subbidang Penmas, Kompol Menang SH, yang siap memberikan informasi tambahan.

Suasana hening sejenak sebelum AKBP Harissandi membuka suara, “Hari ini, kami dengan bangga mengumumkan keberhasilan Ditresnarkoba Polda Sumsel, dalam mengungkap jaringan pengedar narkoba yang telah beroperasi selama setahun.”

Harissandi melanjutkan, “Operasi ini diawali dengan informasi intelijen yang akurat tentang peredaran narkoba jenis methamphetamine, dan pil ekstasi di wilayah Palembang. Tim Opsnal Ditresnarkoba langsung bergerak sigap, melakukan penyelidikan mendalam dan penyamaran untuk membongkar jaringan ini.”

Abdullah, seorang pria paruh baya berusia 54 tahun. Abdullah, warga Jalan Demang VI, Palembang, diamankan di sebuah hotel di Jalan Dempo Luar, Palembang, beberapa hari sebelumnya.

“Abdullah ditangkap dengan barang bukti tiga plastik bening berisi 119,42 gram methamphetamine dan 170 butir pil ekstasi,” ujar Harissandi.

“Dia mengaku nekat menjadi pengedar narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi. Gajinya sebagai buruh, tidak cukup untuk menghidupi keluarganya. Dia memilih jalan pintas, dengan mengedarkan narkoba untuk mendapatkan keuntungan cepat.”

Abdullah, yang merupakan kakek dari dua cucu,  menceritakan kisahnya dengan suara lirih. “Saya terlilit hutang, penghasilan saya tidak cukup untuk membayarnya.

Saya diajak oleh, seorang teman untuk ikut mengedarkan narkoba. Awalnya saya ragu, tapi karena terdesak, saya akhirnya mau,” ungkapnya.

“Saya menyimpan narkoba di bawah rumah saya yang bertingkat, agar tidak diketahui orang.”

Tersangka Budi, yang merupakan komplotan Abdullah, ditangkap di sebuah hotel di Jalan Dempo Luar, Ilir Timur I Palembang.

“Budi ditangkap, dengan barang bukti dua bungkus narkoba jenis methamphetamine yang dikemas dalam kantong teh Cina, dengan total berat 2 kilogram,” terang Harissandi.

“Dia, merupakan pemasok utama narkoba untuk Abdullah. Keduanya, bekerja sama dalam mengedarkan narkoba di wilayah Palembang.”

AKBP Harissandi menjelaskan, “Penangkapan Budi merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Abdullah. Setelah menangkap Abdullah, tim Opsnal langsung bergerak cepat untuk mencari pemasoknya. Setelah melakukan penyelidikan intensif, akhirnya Budi berhasil ditangkap.”

“Operasi ini, merupakan bukti keseriusan Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan,” tegas Harissandi.

“Kami tidak akan pernah lelah untuk memburu para pengedar narkoba, dan kami akan terus berupaya untuk menciptakan Sumatera Selatan yang bersih dari narkoba.”

Konferensi pers diakhiri dengan pembacaan Pasal yang dijeratkan kepada para tersangka.  “Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujar Harissandi.

Operasi berantas narkoba ini, menjadi bukti bahwa perang melawan narkoba di Indonesia masih panjang dan penuh tantangan.

“Ditresnarkoba Polda Sumsel, dengan tekad yang kuat, terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan, dan menciptakan masyarakat yang sehat dan sejahtera,” tandasnya.

 

Reporter: (Rani)

Berita Lainnya

Rekomendasi Berita

Politik

Daerah

Kriminal