Palembang, matapubliknews.id – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) telah menangkap FD (37), sopir pribadi Sri Meilina, terkait kasus penganiayaan terhadap Dokter Koas Fakultas Kedokteran Unsri, Muhammad Luthfi Hadhyan.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Brasserie Kafe, Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, pada Selasa (10/12/2024) pukul 16.40 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, memimpin konferensi pers terkait kasus ini di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, pada Sabtu, 14 Desember 2024.
FD menyerahkan diri ke Kantor Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, pada Jumat (13/12) pukul 10.30 WIB dan mengakui perbuatannya.
Menurut keterangan FD, penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa kesal melihat korban bersikap tidak sopan terhadap Sri Meilina. “FD merasa korban tidak menghormati Sri Meilina dalam percakapan dan bahasa tubuhnya,” terangnya.
Pertemuan antara korban dan Sri Meilina di Brasserie Kafe, bertujuan untuk membahas jadwal jaga piket yang memberatkan Ledi, anak Sri Meilina, sebagai Dokter Koas di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra.
Diskusi tersebut tidak membuahkan hasil, dan korban memilih untuk diam dan mendengarkan Sri Meilina. “Sikap diam korban inilah yang membuat FD merasa tidak senang, dan memicu tindakan kekerasan,” ungkap
Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo Ditreskrimum Polda Sumsel.
FD mengintimidasi korban dengan mendorong bahu kanan dan kiri, kemudian melancarkan pukulan membabibuta ke bagian kepala, pipi, dan melakukan cakaran di leher korban.
Atas perbuatannya, FD dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Polda Sumsel menyatakan akan terus mendalami keterlibatan Sri Meilina dalam kasus ini. Meskipun CCTV tidak menunjukkan Sri Meilina melakukan tindakan fisik terhadap korban, polisi akan memeriksa semua pihak yang berada di TKP, termasuk Sri Meilina, pacarnya, karyawan Brasserie Kafe, dan siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan kejadian tersebut,” ujarnya.
Polda Sumsel menegaskan bahwa, tidak ada interpensi dari pihak manapun dalam kasus ini, meskipun Sri Meilina diduga sebagai pengusaha butik dan minyak, dan suaminya merupakan seorang pejabat.
Polda Sumsel, fokus pada pokok perkara Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan orang luka berat.
“Polda Sumsel akan terus melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan, dan keterangan saksi guna melengkapi proses pembuktian dalam perkara ini,” tegasnya.
Kasus penganiayaan Dokter Koas di Palembang ini menjadi sorotan publik. Motif penganiayaan yang dilatarbelakangi oleh rasa kesal atas perilaku korban, serta dugaan keterlibatan Sri Meilina, menjadi fokus penyelidikan.
Polda Sumsel menegaskan bahwa, tidak ada interpensi dari pihak manapun dan fokus pada pokok perkara untuk memberikan keadilan bagi korban.
Reporter: (Rani)