Baturaja,-matapubliknews.id- Satuan Narkoba Polres OKU berhasil menangkap seorang pria bernama Diki (31 tahun), yang diduga merupakan seorang bandar narkoba. Diki ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani Km. 5, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Minggu (12/01/2025) sekitar pukul 16. 05 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S. I. K. , M. H. , bersama Kasat Narkoba Iptu M. Andrian, S. T. I. K. , S. T. K. , M. Si. , melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Tersangka Diki menyimpan 11 butir pil ekstasi berlogo burung hantu berwarna ungu dengan berat brutto 4,84 gram, 11 butir pil berlogo Doraemon berwarna kuning seberat 4,28 gram, serta 6 butir pil berlogo badut berwarna pink dengan berat 2,85 gram, semuanya diduga narkotika jenis ekstasi.
Barang-barang tersebut ditemukan tersembunyi di bawah meja di ruang tamu rumah kontrakan miliknya. Selanjutnya, Diki beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasi Humas.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yang terdiri dari:
1 bungkus plastik klip bening berisi 28 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan rincian sebagai berikut.
– 1 bungkus plastik klip berisi 11 butir pil berlogo burung hantu berwarna ungu dengan berat brutto 4,84 gram;
– 1 bungkus plastik klip berisi 11 butir pil berlogo Doraemon berwarna kuning dengan berat brutto 4,28 gram;
– 1 bungkus plastik klip berisi 6 butir pil berlogo badut berwarna pink dengan berat 2,85 gram;
– 10 bungkus plastik klip kosong;
– 1 unit handphone merek Samsung A05 warna biru dengan nomor IMEI 1: 357493645492568, nomor IMEI 2: 358502725492568;
– 1 unit timbangan merek Pocket Scale; dan
– 1 buah buku catatan berwarna merah yang berisi tulisan catatan transaksi jual beli. (tim)