Baturaja, matapubliknews.id – Polsek Semidang Aji, Polres OKU, berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), yang terjadi di tikungan Jalan Lintas Sumatera, Desa Batanghari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. Kasus ini sesuai dengan pasal 365 KUHP.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Semidang Aji, Ipda Meyke Krisdian Hasri, S.H., dan Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, mengumumkan penangkapan Novriantana (20), warga Dusun II, Desa Batanghari.
Novriantana ditangkap oleh Polsek Semidang Aji di rumahnya, sekitar pukul 11.00 Wib, yang dipimpin oleh Ipda Meyke Krisdian Hasri, bersama Unit Reskrim di rumah pelaku di Dusun Batanghari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, pada hari Selasa, 11 Februari 2025.
Novriantana, bersama beberapa rekannya yang masih dalam status DPO, telah melakukan dua aksi curas di lokasi yang sama, dengan korban berbeda:
Romli (49): Pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, Romli, warga Dusun Jati Mulyo, Kabupaten OKU Timur, kehilangan uang Rp 3.000.000 yang berada di dompetnya.
Adapun korban dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh, pelaku bersama rekan-rekannya adalah:
Andi Wiranto (45): Pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, Andi Wiranto, sopir truk asal Dusun Tanjung Ning Lama, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, kehilangan satu jerigen solar 35 liter. Ia juga mengalami luka robek di kaki.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
– Satu dompet warna cokelat merk USA 501
– Satu kemeja hitam merk Dominik
– Satu celana pendek (dari kasus Romli)
– Surat visum dari Puskesmas Pengandonan
– Satu batu
– Satu kemeja hitam
– Satu celana pendek (dari kasus Andi Wiranto)
Menurut Kasi Humas, pelaku dan rekannya melakukan aksinya dengan cara mendekati korban dari samping truk. Novriantana terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” menurut AKP Ibnu Holdon Kasi Humas Polres OKU.
“Polsek Semidang Aji berharap, penangkapan ini meningkatkan rasa aman masyarakat dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya,” tandasnya.
Reporter: (Rani)