Redaksi

Iklan

Polres Way Kanan, Ringkus Diduga Pelaku Curat HP di Gunung Katun!

Way Kanan, matapubliknews.id – Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan, berhasil meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat di Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Senin, 14 April 2025.

Tersangka inisial  RA (19) berdomisili di Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Peristiwa terjadi pada saat korban Suranto (32) warga Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan sedang menginap dirumah rekannya yang beralamatkan di Kampung Gunung Katun, Baradatu, Way Kanan.

Menurut keterangannya pada saat itu, korban tidur terlebih dahulu bersama kedua rekannya sekitar pukul 00.00 Wib, dengan posisi Handphone berada diatas tubuhnya, kemudian sekitar pada pukul 04.30 Wib korban terbangun dan mendapati Handphone miliknya sudah tidak ada.

Korban telah berusaha melakukan pencarian di sekitar lokasi akan tetapi tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa, Handphone Merk OPPO Reno5 F warna hitam yang jika dinominalkan sejumlah Rp.4.299.000.00,- ribu rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 18:00 Wib, Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang keberadaan pelaku di Kampung Gunung Katun, Baradatu.

Atas informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan

berhasil mengamankan diduga tersangka inisial RA tanpa disertai perlawanan. Selanjutnya, TSK dibawa dan diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” ungkap Kasatreskrim.

Reporter: (M. Azis)

Berita Lainnya

Rekomendasi Berita

Politik

Daerah

Kriminal