Redaksi

Iklan

Bebas dari Penjara, Pria di Ogan Ilir Kembali Terjerat Kasus Penipuan!

OGAN ILIR, matapubliknews.id – Seorang pria berusia 35 tahun berinisial HI, warga Perum Mutiara Indah, Ogan Ilir, baru saja menghirup udara bebas dari Lapas Tanjung Raja.

Namun, kebebasannya tak berlangsung lama. HI kembali ditangkap polisi, kali ini atas dugaan penipuan dan penggelapan. Senin, 21 April 2025.

Ironisnya, penangkapan ini terjadi hanya beberapa saat setelah ia keluar dari penjara.

HI diduga telah menipu M. Khaliq, warga Desa Ibul Besar 2, Pemulutan, dengan meminjam Rp30 juta dan menjaminkan mobil Toyota Rush yang ternyata bukan miliknya.

Beberapa hari kemudian, mobil tersebut diambil oleh pihak rental, meninggalkan Khaliq gigit jari.

Kasus ini terungkap berkat laporan polisi bernomor LP/B-158/IX/2023/Sumsel/Res Ogan Ilir/Sek PML, tertanggal 12 September 2023.

Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H., menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi intelijen.

Tim Panther Opsnal Polsek Pemulutan bergerak cepat mengamankan HI tanpa perlawanan. “Tiga lembar kwitansi menjadi barang bukti kuat dalam kasus ini,” jelasnya.

Saat ini, HI ditahan di Mapolsek Pemulutan untuk proses hukum lebih lanjut.  Polisi akan memeriksa korban, saksi, dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kapolsek menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. Kisah HI ini menjadi pengingat akan pentingnya kejujuran dan konsekuensi hukum atas tindakan kriminal.

Reporter: (Rani)

Berita Lainnya

Rekomendasi Berita

Politik

Daerah

Kriminal