Redaksi

Iklan

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades OKU Timur Jadi Tersangka

MARTAPURA , OKU TIMUR, matapubliknews.id. Id – AB, mantan Kepala Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2019.

Polres OKU Timur mengungkapkan, AB diduga kuat telah menyalahgunakan anggaran DD senilai Rp311.401.961,07 untuk kepentingan pribadi.

Hal ini diungkapkan Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleuey, S.Ik., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Muhklis, S.H., Kasi Humas AKP H. Edi Arianto, dan Kanit Pidana Korupsi (Pidkor) Ipda Pariyanto, S.H., dalam konferensi pers di Mapolres OKU Timur, Selasa, 29 April 2025.

Penetapan tersangka AB, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. “Audit terhadap beberapa proyek infrastruktur desa yang dikerjakan saat AB menjabat menemukan sejumlah penyimpangan,” ungkapnya.

Di antaranya, pembangunan drainase di Dusun II sepanjang 772 meter hanya terealisasi 311,6 meter (selisih 460,4 meter). Proyek jalan beton di Dusun VI sepanjang 150 meter pun hanya teralisasi 145 meter.

Selain itu, ditemukan pula beberapa item pekerjaan dugaan kualitas buruk dan volume yang tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Kapolres menambahkan, terdapat dugaan indikasi mark-up pembayaran upah tenaga kerja dan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi AB. “Kerugian negara akibat perbuatan AB mencapai Rp311.401.961,07,” tambahnya.

AB dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, minimal 4 tahun.

Reporter: (Rani)

Berita Lainnya

Rekomendasi Berita

Politik

Daerah

Kriminal