Redaksi

Iklan

Pencuri 76 Tandan Sawit Diringkus di Way Kanan, Kerugian Mencapai Jutaan Rupiah

Negara Batin Way Kanan-matapubliknews.id-Tim Tekab 308 Polsek Negara Batin berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) 76 tandan sawit di perkebunan PT. BNCW, Blok 11 Kampung Karta Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Minggu (29/06/2025). Pelaku, yang diketahui berinisial H (19) dan berdomisili di Kampung Karta Jaya, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, ditangkap tanpa perlawanan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (26/06/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Saksi mata melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku yang tengah mengambil tandan sawit menggunakan sepeda motor di areal perkebunan. Setelah aksinya diketahui, saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak perusahaan, yang kemudian diteruskan ke Polsek Negara Batin.

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Negara Batin, Iptu Indra Kirana, menjelaskan kronologi penangkapan. Berbekal laporan tersebut, petugas Polsek Negara Batin bersama anggota Satpam langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp 5.411.438,-.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Negara Batin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Indra Kirana. “Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.”

Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam mengungkap dan menindak pelaku kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Way Kanan. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi pihak perusahaan untuk meningkatkan sistem keamanan di perkebunan sawit guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

 

reporter:(azis)

 

Berita Lainnya

Rekomendasi Berita

Politik

Daerah

Kriminal