Redaksi

Iklan

Kejari Bandar Lampung Setorkan Uang Pengganti Kerugian Negara Korupsi SPAM 300 juta Terpidana Soni Rahadhiyan

Bandar Lampung-matapubliknews.id-Kejaksaan Negeri menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Kota Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung atas nama Terpidana Soni Rahadhiyan,S.Spi, Selasa (22/07/2025).

Menurut Kasi Intelijen/Plt Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung M. Angga Mahatama,
uang yang disetorkan tersebut sebelumnya merupakan uang titipan di rekening RPL KN Bandar Lampung sejumlah Rp.300.000.000,- yang berdasarkan putusan pengadilan negeri Tanjung Karang Nomor : 12/Pid.Sus-TPKl2025/PN TJk tanggal 04 Juni 2025 diperhitungkan sebagai pembayaran UP Kerugian Negara untuk terpidana Soni Rahadhiyan.

“Penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” jelasnya

Sehingga saat ini Kerugian Negara dalam perkara tersebut atas nama Terpidana Soni Rahadhiyan, telah berhasil dipulihkan.

“Untuk terdakwa lainnya masih upaya hukum” pungkas Angga

reporter (azis)

Berita Lainnya

Rekomendasi Berita

Politik

Daerah

Kriminal