BANDAR LAMPUNG, matapubliknews.id – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Rabu, 23 Juli 2025.
Kepala Seksi Intelijen / Plt Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung M. Angga Mahatama menyebut uang yang disetorkan tersebut, sejumlah Rp.1.000.000.000 dari terpidana a.n Hengki Widodo alias Engsit, sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.
“Penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut disetorkan oleh, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).” jelas angga.
Sehingga saat ini total uang Pengganti Kerugian Negara yang berhasil dipulihkan sebesar Rp. 12.050.000.000 (dua belas miliyar lima puluh juta rupiah). (Azis)


















