Redaksi

Iklan

Tak Bisa Kabur Lagi! Terpidana Pelaku Penyewaan Tanah Dibekuk Kejari Bandar Lampung 

BANDAR LAMPUNG, matapubliknews.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, sekitar pukul 12:04 Wib, berhasil melakukan penjemputan paksa terhadap seorang buronan Kejati Lampung, Akhmad Azani Kesuma Bin Syarifuddin Kesuma. Kamis, 31 Juli 2025.

Terpidana ini, ditangkap di kediamannya yang terletak di Perumahan Permata Asri Blok M No.4, RT 06 Dusun Karang Mas, Desa Karang Anyar, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Penangkapan tersebut, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor SP.OPS-57/L.8/Dti.2/07/2025 tanggal 4 Juli 2025.

Terpidana Akhmad Azani Kesuma yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, setelah mangkir dari panggilan eksekusi vonis Pengadilan.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, S.H., M.H., penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Nomor 411K/Pid/2017 tanggal 24 Mei 2027.

Dalam putusan tersebut, Akhmad Azani Kesuma dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum, dengan menyewakan tanah yang merupakan hak rakyat Indonesia (inlands gebruikrecht) secara ilegal untuk keuntungan pribadi.

Lebih lanjut, M. Angga Mahatama menjelaskan bahwa terpidana telah berupaya menghindari pemanggilan pengadilan dan eksekusi putusan.

Karena tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara patut, pihak Kejaksaan menjadikan Akhmad Azani Kesuma sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam daftar DPO, guna memudahkan pelacakan dan penangkapan.

“Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan klarifikasi,” ungkapnya.

Selanjutnya, Akhmad Azani Kesuma akan dieksekusi dan ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas I, Way Huwi Bandar Lampung untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.

Program Tangkap Buron (Tabur) yang digagas oleh, Kejaksaan Republik Indonesia menjadi instrumen utama dalam menangkap dan mengeksekusi buronan seperti Akhmad Azani Kesuma.

Dalam program ini, Jaksa Agung mengetatkan pengawasan terhadap buronan yang masih berkeliaran demi memberikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, khususnya para buronan yang masuk dalam daftar DPO Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat aman bagi para buronan di Indonesia,” tegas Jaksa Agung melalui program Tabur ini.

Penangkapan Akhmad Azani Kesuma, menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam memberantas pelanggaran hukum, dan memastikan setiap putusan pengadilan ditegakkan tanpa pandang bulu demi kepentingan hukum dan keadilan bangsa. (Azis)

Berita Lainnya

Rekomendasi Berita

Politik

Daerah

Kriminal