Redaksi

Iklan

P3MD, Dana Desa di OKU Selatan Harus Transparan dan Akuntabel, Jangan Sampai Disalahgunakan

OKU SELATAN, matapubliknews.id – Fery Antoni, S.E, selaku Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan menjelaskan, dalam proses pencairan pada pelaksanaan Dana desa untuk termin pertama harus mencapai 75 hingga 80 persen, dari hasil realisasi yang dikerjakan untuk pengajuan termin kedua, di tahun berjalan.

Dan pada proses, di termin kedua harus selesai terlebih dahulu, baru bisa dilakukan, proses pencairan pada Tahun selanjutnya.

Sa’at disinggung, mengenai pekerjaan fisik yang dikerjakan Kepala desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, bahwasnya, berdasarkan laporan Pihak Kecamatan ke Inspektorat OKU Selatan, untuk pekerjaan fisik pada tahun 2024, belum diselesaikan dikerjakan hingga tahun 2025.

Berdasarkan fakta dilapangan, menurut keterangan warga yang berkerja, pada pembangunan fisik Irigasi di Way Kekak merupakan, pembangunan pada tahun 2024 kemarin.

Yang dikerjakan, pada awal bulan Oktober dengan panjang 420 meter. Namun, baru selesai dikerjakan 186 meter. Kemudian, sisa dari pekerjaannya dilanjutkan pada Tahun 2025, dikerjakan pada awal bulan Agustus.

Menyikapi hal ini, Fery Antoni lebih lanjut menegaskan, bahwasanya dalam proses pelaksanaan dan pelaporan dilakukan. Berdasarkan, laporan dari Pendamping Kecamatan, dan Pendamping lokal desa.

Setiap proses pelaporan, dan proses pencairan, maupun capai realisasi secara administrasi, harus dilaksanakan monitoring pekerjaan, bersama pihak Kecamatan.

Tentunya, tidak benar jika proses pekerjaan belum selesai, namun proses pencairanya telah bisa di proses,” tegasnya, saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp miliknya

Terpisah, berdasarkan warga, selain dari pembangunan irigasi yang belum selesai, juga pembangunan sumur bor, diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan, serta terdapat indikasi mark-up dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

” Juga Badan usaha milik desa (BUMDes) yang menggunakan Dana desa tidak memberikan hasil dan manfaat kepada masyarakat, hingga saat ini tidak ada laporan pertanggung jawaban atau keuntungan yang dapat dilihat, ” jelasnya.(*)

Berita Lainnya

Rekomendasi Berita

Politik

Daerah

Kriminal