OKU Selatan, matapubliknews.id–Setelah hasil audit pemeriksaan dilaksanakan tim Inspektiorat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, berdasarkan laporan pihak kecamatan Buay Sandang Aji, mengenai progres pekerjaan pembangunan fisik yang dikerjakan Pemerintah Desa Sukarami pada tahun 2024 lalu, tak kunjung selesai hingga pertengahan Tahun 2025.
Berdasarkan keterangan, dari Kepala Badan Inspektorat H.Ramin Hamidi disela rapat kerja, berdiskusi bersama para awak media dan anggota Legislatif diruang komisi 1. Kamis.(03/09/2024)
Tentunya, pihak Inspektorat telah melakukan Investigasi dan mengaudit dari hasil capaian pekerjaan pembangunan fisik Irigasi, dan Dana Intensif ( Dana tambahan) berupa pembangunan Sumur bor.
Terdapat berapa permasalahan yang dilakukan pihak Pemerintah desa, dalam melaksanakan realisasi pembangunan di desa. Diantaranya, untuk pembangunan irigasi berdasarkan perencanaan pembangunan yang tertuang dalam perencanaan pada RAPBdes.
Dengan mengerjakan pembangunan sepanjang 420 meter berdasarkan RAB, pada pekerjaan Irigasi tersebut. Namun pada pelaksanaanya, hanya dikerjakan sepanjang 286 meter.
Begitu juga, dengan pembangunan sumur bor. Dalam perencanaanya sebanyak Dua unit, namun hanya direalisasikan 1 unit.
” Kemudian, terdapat, ada beberapa kelengkapan di pembangunan Sumur bor tidak sesuai spek yang tertuang dalam RAB pembangunan, ” jelasnya.
Berdasarkan audit, penghitungan itu lah. Pihak Inspektorat yang dibantu dari tenaga ahli pendamping desa, menyatakan ada temuan sebesar 153 juta.
” Dan mengintruksikan, untuk pengembalian uang ke Kas desa, sesuai dengan audit tertentu berdasarkan tupoksi, sebagai Tim APIP dalam melakukan pungsi pengawasan dan pembinaan di desa, ” tambahnya.
Kemudian, Bastari selaku pimpinan rapat menegaskan, dalam menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat, mengenai permasalahan penggunaan Dana desa, pihak legislatif dalam hal ini.
Akan menjambati, semua unsur terkait baik pihak kecamatan, Inspektorat, dinas PMD dan pendamping desa untuk membahas, tata kelola dan mekanisme mengenai proses pelaksanaan penggunaan Dana desa ditengah masyarakat.
Tentunya, untuk kebaikan kita bersama demi teciptanya pembangunan dan pemampaatan yang baik bagi masyarakat.
Karena telah banyak, simpang siur keluhan ditengah masyarakat mengenai pengelolaan Dana desa terjadi penyimpangan baik secara admistrasi, maupun kurang kebermampaat yang dirasakan masyarakat.
Maka kami tegaskan, akan memanggil pihak terkait, untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali, dalam mencarikan dan pembenahan, tentang pengelolaan yang baik bagi penggunaan Dana desa.
” Sehingga, apa yang dikerjakan dapat bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat, ” tuturnya.
Terlepas dari hasil audit yang dilakukan Tim Inspektorat, Aliasni Jurnalis OKU Selatan, yang peduli akan kemajuan pembangunan Kabupaten OKU Selatan, bersama masyarakat desa Sukarami, telah melaporkan permasalahan penggunaan Dana desa Sukarami ke Kejaksaan Negeri OKU Selatan, dan telah diterima dengan baik.
Selanjutnya, percayakan kepada Kejaksaan OKU Selatan, dalam bekerja secara Objektif, untuk menangani permasalahan yang tengah berjalan saat ini.
Terbongkar , hingga menjadi menarik perhatian dari lembaga legislatif dalam menggelar RDP dan memantik nurani para jurnalis untuk mendorong persoalan ini di tangani pihak Kejaksaan secara Objektif
” Kami yakin, dan percaya penegakan supremasi hukum akan tegak seadil adilnya, dengan mempertimbangkan azas kepentingan masyarakat, ” tandas beberapa wartawan dalam menantikan proses yang tengah berjalan saat ini di Kejaksaan Negeri OKU Selatan.(Rani)


















