Redaksi

Iklan

Unit PPA Polres OKU Selatan, Berhasil Ungkap Kasus Asusila Anak di Bawah Umur!

OKU SELATAN, matapubliknews.id – Seorang pria bernama Muzani Bin Abusalim (67), warga Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, telah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU Selatan.

Penangkapan ini dilakukan karena Muzani diduga melakukan tindakan asusila, yaitu menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur hingga menyebabkan kehamilan.

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers di aula Polres pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Dalam konferensi tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, Kanit PPA Ipda Devi Sulastri, dan Kasi Humas AKP Supardi.

Menurut Kapolres, kasus ini terungkap setelah ibu korban mendengar cerita dari anaknya pada 17 September 2025. Korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak empat kali, yaitu pada Februari, April (dua kali), dan Mei 2025.

“Berdasarkan keterangan korban dan hasil visum, ditemukan luka robek pada selaput darah kemaluan korban dan terdapat janin hidup berusia 17 minggu,” jelas Kapolres.

Korban juga mengaku bahwa tersangka melakukan aksinya dengan menarik tangannya dan mengatakan, “Ayolah ke kamar, tidak usah melawan.”

Tersangka juga mengancam akan mengusir korban dan ibunya jika melapor. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan kehamilan.

Muzani akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 miliar rupiah.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap kasus-kasus kekerasan seksual pada anak, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kejadian serupa. (Rani)

Berita Lainnya

Rekomendasi Berita

Politik

Daerah

Kriminal