BATURAJA, matapubliknews.id – Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP.PP-SPSI) Sumatera Selatan, mengadakan diskusi, penyampaian aspirasi dan press release Kasus Ketenagakerjaan dengan sejumlah perwakilan serikat pekerja PTP. Mitra Ogan di Gedung Aula WASNAKER OKU Raya, Baturaja, Kabupaten OKU, pada Senin, 15 Desember 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Kadisnaker OKU, Kepala BIN OKU, Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres OKU, Kasat Intelkam Polres OKU, Ketua DPD KSPSI Sumsel, Ketua LKBH-SPSI Sumsel, PUK SPSI PTP. Mitra Ogan, Serikat Pekerja PTP. Mitra Ogan serta perwakilan anggota dari berbagai serikat pekerja.

Cecep Wahyudin, SP., selaku Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel, mengungkapkan kondisi PT. Perkebunan Mitra Ogan yang memprihatinkan dimana Gaji/upah karyawan tertunggak selama 20 bulan sejak April 2024, selain itu, terdapat tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dan Pensiun, hutang perusahaan kepada karyawan, kekurangan THR, upah lembur, dana pendidikan, jubelium, dan lain-lain.
“Upaya penyelamatan perusahaan telah ditempuh melalui restrukturisasi hutang jangka panjang melalui Program Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PTPN IV (Palmco) dan rencana penjualan aset Gedung Kantor Direksi PTP Mitra Ogan,” ungkap Cecep Wahyudin selaku Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel.

PD FSP.PP-SPSI Sumsel meminta kepada pihak pemegang saham (PT RNI dan PTPN III) serta BPI Danantara Indonesia untuk memberikan dukungan penuh terhadap langkah strategis tersebut agar dapat segera terealisasi.
“Mereka juga, meminta bantuan khusus dalam penjualan aset melalui penunjukan kepada BUMN lain, agar dapat segera membeli aset PTP Mitra Ogan,” pintanya.
Kondisi di lapangan semakin tidak kondusif akibat belum adanya kejelasan nasib karyawan. Janji dari pihak PTP Mitra Ogan dan PT RNI untuk menyelesaikan masalah ini pada akhir tahun 2025 belum terealisasi. Situasi ini memicu konflik horizontal, seperti penjarahan, pencurian aset, dan perebutan lahan.
Terdapat informasi bahwa PT RNI akan melepas tiga anak perusahaannya ke PTPN (PG Rajawali I, PG Rajawali II, dan PG Candi), yang berpotensi menghasilkan dana segar. Dana tersebut diharapkan dapat dialokasikan untuk membantu PTP Mitra Ogan.
Jika PT RNI tidak mampu menyelesaikan masalah ini, mereka diminta untuk legowo melepas PTP Mitra Ogan dan BPI Danatara Indonesia didesak untuk mengalihkan PTP Mitra Ogan ke PTPN atau perusahaan BUMN lainnya.
PD FSP.PP-SPSI Sumsel telah menempuh jalur hukum ketenagakerjaan dengan melaporkan pelanggaran hak-hak normatif ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
Pada akhir Oktober 2025, telah keluar Nota Pemeriksaan Pertama dari Penyidik Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan yang menyatakan bahwa PTP Mitra Ogan melakukan pelanggaran dan harus memenuhi hak-hak karyawan.
Namun, jawaban dari pihak PTP Mitra Ogan tidak memuaskan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan diminta untuk segera mengeluarkan Nota Pemeriksaan Kedua, agar memiliki kekuatan hukum yang kuat.
“PD FSP.PP-SPSI Sumsel juga menghimbau Pemerintah Daerah Kabupaten OKU, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan Pemerintah Pusat untuk peduli dan hadir dalam permasalahan ketenagakerjaan di PTP Mitra Ogan,” himbaunya.
Mereka menekankan pentingnya memikirkan nasib karyawan, keluarga, dan masa depan mereka yang terkatung-katung. Seruan juga ditujukan kepada Presiden RI H. Prabowo Subianto untuk memperhatikan nasib rakyat yang terdzolimi, di mana saat pemerintah sedang gencar memberikan makan bergizi gratis, nasib karyawan PTP Mitra Ogan justru memprihatinkan.
Harapan disampaikan agar dana segar Pemerintah Pusat sebesar Rp 80 Triliun kepada BPI Danantara Indonesia, dapat digunakan untuk membenahi perusahaan BUMN yang bermasalah, termasuk PTP Mitra Ogan.
Jika hingga akhir Desember 2025 dan awal minggu pertama Januari 2026 belum ada kejelasan, perwakilan karyawan PTP Mitra Ogan akan bersama-sama mendatangi BPI Danantara Indonesia, Kementerian/Instansi terkait, dan Istana Negara untuk mengadukan nasib mereka hingga ada kejelasan dan kepastian dari Pemerintah Pusat dan pemegang saham, sehingga nasib karyawan dan pensiunan PTP Mitra Ogan mendapatkan kejelasan dan penyelesaian.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sumsel H. Indra Bangsawan, SH., MM. dalam sambutannya bahwa kehadirannya ke OKU bukan tak lain sebagai bentuk hadirnya kepedulian Pemerintah Daerah dan Kementerian Ketenagakerjaan RI terhadap Nasib Pekerja dan Pensiunan PTP. Mitra Ogan, atas salah satu tuntutan aksi hari ini juga Kami membawa Penetapan Hasil Penyidikan Pengawas Ketenagakerjaan berupa Nota Pemeriksaan Ke-II atas Pelanggaran Normatif yang dilakukan Perusahaan PTP. Mitra Ogan. Dalam waktu 21 hari kedepan diberi waktu pihak Perusahaan untuk Menanggapi dan Melaksanakan Putusan Nota 2 ini. Kami berupaya akan mengawal putusan ini dan agar segera pihak perusahaan PTP. Mitra Ogan beserta Holdingnya yaitu PT. RNI dan PTPN III untuk segera membayarkan hak-hak pekerja yang tertunda. (*)


















