PALEMBANG, matapubliknews.id – Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, hari ini resmi mengumumkan Keputusan Gubernur Nomor : 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 dan Nomor : 964/KPTS/Disnakertrans/2025, tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 di Griya Agung Palembang. Jum’at 19 Desember 2025.
Keputusan ini menjadi kabar penting bagi para pekerja dan pelaku usaha di Sumatera Selatan, karena mengatur standar upah minimum dan upah sektoral yang berbeda-beda untuk mendukung keadilan dan kesejahteraan tenaga kerja.
Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel, Cecep Wahyudin, SP., menyampaikan bahwa, penetapan upah minimum dan Upah sektoral ini telah melalui proses kajian bersama Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel pada 18 Desember 2025.
“Keputusan ini tidak hanya memperhatikan regulasi, tapi juga aspirasi pekerja, Kondisi Ekonomi saat ini dan kondisi lapangan di tiap sektor,” ujarnya.

Selain itu juga Cecep Wahyudin bersyukur bahwa, dengan kenaikan gaji buruh di Sumatera Selatan sebesar 7,10 persen disituasi ekonomi seperti ini dengan diangka rata-rata Rp.240.000,- sampai diangka Rp.300.000,- upah minimum dan upah sektoral di Provinsi Sumsel agar lebih kondusif.
Berikut rincian Upah Minimum dan Upah Sektoral Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 yang telah resmi ditetapkan.
Upah Minimum Provinsi / UMP Sumatera Selatan Tahun 2026 : Rp. 3.942.963,-
Upah Sektoral / UMSP Sumatera Selatan Tahun 2026 untuk 9 Sektor yaitu :
Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp. 4.116.123,-
Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp. 4.167.115,-
Sektor Industri Pengolahan: Rp. 4.114.298,-
Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin: Rp. 4.143.870,-
Sektor Konstruksi: Rp. 4.130.071,-
Sektor Perdagangan Besar dan Eceran serta Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor: Rp. 4.110.356,-
Sektor Pengangkutan dan Pergudangan: Rp. 4.147.400,-
Sektor Informasi dan Komunikasi: Rp. 4.104.440,-
Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya: Rp. 4.074.869,-
Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026, dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang mempekerjakan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari standar ini tidak diperbolehkan menurunkannya.
Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan H. Indra Bangsawan juga diperintahkan untuk segera melaporkan keputusan ini ke Menteri Ketenagakerjaan RI, serta memastikan seluruh pihak terkait menjalankan aturan ini dengan baik.
Sebagai catatan, Keputusan Gubernur Nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Tahun 2025 resmi dicabut dan digantikan oleh Keputusan baru ini.
Melalui penetapan Upah Minimum Sektoral ini, Sumatera Selatan berharap dapat meningkatkan daya beli pekerja, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan di semua sektor. (*)


















