OKU SELATAN, matapubliknews.id – Sebuah dugaan skandal penyelewengan bantuan sosial tengah menghebohkan Desa Sinar Baru, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.
Seorang oknum Kepala Desa Sinar Baru, diduga menjual beras bantuan Bulog yang seharusnya diberikan secara gratis kepada warga miskin.
Praktik ini diduga dilakukan secara terstruktur, melibatkan anak kandung dan anak menantu Kepala Desa yang juga menjabat sebagai perangkat desa. Bantuan sosial yang semestinya menjadi hak rakyat kecil justru berubah menjadi ladang bisnis keluarga.
“Ini bukan bantuan lagi, tapi sudah jadi dagangan,” ungkap sejumlah warga yang kecewa dan memilih untuk merahasiakan identitasnya.
Masyarakat menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, mulai dari penggelapan hingga pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.
Warga Desa Sinar Baru pun resmi melaporkan kasus ini ke Polres OKU Selatan, dengan harapan laporan ditindaklanjuti secara serius dan transparan.
Selain ke kepolisian, warga juga berencana melapor ke Bappeda Kabupaten dan Dinas Sosial untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap:
Kepala Desa Sinar Baru
Kaur Pembangunan (anak kandung Kepala Desa)
Kaur Kesejahteraan (anak menantu Kepala Desa)
Oknum perangkat desa lain yang diduga terlibat
“Jangan sampai ada yang kebal hukum hanya karena jabatan atau hubungan keluarga,” tegas warga.
Warga Siap Jadi Saksi dengan Bukti Tanda Tangan Massal
Melalui musyawarah bersama tokoh masyarakat, warga telah mengumpulkan tanda tangan sebagai bukti keseriusan mengawal kasus ini. Mereka siap memberikan keterangan sebagai saksi dan menyerahkan barang bukti tambahan jika diminta oleh penyidik.
Menurut keterangan Kepala Dusun, BPD, dan tokoh masyarakat, beras Bulog tersebut diduga telah dijual ke wilayah Kota Batu dan tindakan ini terjadi lebih dari satu kali.
Kepala Desa Mangkir dari Panggilan Polisi, Warga Desak Pemanggilan Paksa
Ironisnya, meski telah dua kali dipanggil oleh Polres Muara Dua, oknum Kepala Desa serta pihak terkait diduga tidak hadir tanpa alasan jelas. Hal ini memicu kemarahan warga yang mendesak penyidik agar menjalankan tindakan tegas berdasarkan KUHAP, termasuk pemanggilan paksa.
“Kalau sudah dipanggil tapi tidak hadir tanpa alasan sah, penyidik berhak mengambil langkah hukum lebih keras,” tegas warga.
Masyarakat berharap penyidik mengajukan permohonan pemanggilan paksa melalui pengadilan supaya proses hukum berjalan adil dan tidak memihak.
Warga: “Jangan Main-Main dengan Hak Orang Miskin”
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak dasar masyarakat kurang mampu. Warga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Beras ini untuk orang lapar, bukan untuk diperdagangkan. Kalau hukum diam, kami siap turun ke jalan,” pungkas warga.
Jika ingin, saya bisa membantu membuat versi berita ini dalam format lain atau dengan tambahan informasi ya! (*)


















