OKU SELATAN, matapubliknews.id — Polres OKU Selatan kembali mencatat prestasi gemilang, dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya.
Pada hari Minggu, 4 Januari 2026, pukul 18:00 WIB, tim Sat Reserse Narkoba Polres OKU Selatan berhasil membekuk seorang pelaku beserta barang bukti narkotika di halaman Home Stay Melati, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT), Kabupaten OKU Selatan. Senin 5 Januari 2026.
Operasi ini, merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap maraknya transaksi narkotika di daerah tersebut.
Sekitar pukul 11:00 WIB, anggota Sat Narkoba menerima informasi dari warga bahwa, Home Stay Melati sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres OKU Selatan Iptu Roby Fachrian, S.H., dengan didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Prayudho, Kanit I Ipda Yusup Tri Wibowo MR., S.H., M.H., dan Kanit II Aiptu Afuan Ubaidi, S.H., M.Si., tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengamatan dan persiapan penggerebekan.
Setibanya di Danau Ranau, tim melakukan pengawasan intensif di sekitar Home Stay Melati. Pukul 17:45 WIB, keberadaan pelaku yang dicurigai mulai terdeteksi.
Dalam waktu singkat, tepat pukul 18:00 WIB, anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki, yakni RI, berusia 32 tahun, seorang petani yang berdomisili di Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan pada pria tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti di kantong celana pelaku, yaitu:
13 plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu, terdiri dari 1 plastik klip besar yang berisi 2 klip kecil dan 11 klip kecil, yang terisi kristal putih dengan berat bruto total 4,56 gram.
3 plastik klip berisi pil ekstasi berlogo LV berwarna merah muda, sebanyak 3 butir dengan berat bruto 1,38 gram, ditambah 2 plastik klip berisi pecahan pil ekstasi berlogo yang sama dengan berat 0,94 gram.
Uang tunai sebesar Rp150.000, diduga hasil transaksi narkoba.
Sebuah kotak berwarna hitam hijau bertuliskan huruf NR beserta gantungan kunci, yang diduga sebagai alat pendukung dalam proses transaksi.
RI langsung dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut, menurut laporan LP-A / 01 / I / 2026 /SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES OKUS / POLDA SUMSEL, Tanggal 04 Januari 2026.
Ia disangkakan melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana narkotika.
Mewakili Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., Kasat Narkoba, Iptu Roby Fachrian menyampaikan bahwa, pengungkapan kasus ini menandai keseriusan Polres OKU Selatan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di daerah.
“Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Tanpa dukungan warga, pengungkapan kasus yang sangat rawan ini tidak akan semudah ini dilakukan,” ujar Iptu Roby.
Ia juga menegaskan bahwa, kepolisian akan terus memperkuat patroli dan operasi untuk menjaga keamanan serta memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah ini. (*)


















