MUARADUA, matapubliknews.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, H. M. Rahmatullah, S.STP., M.M., Pimpin Rapat Pembahasan Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 50 Tahun 2025, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Selasa 24 Februari 2026.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah menegaskan bahwa perubahan penjabaran APBD merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan program dan kegiatan dengan kebutuhan aktual, dinamika regulasi, serta hasil evaluasi pelaksanaan anggaran yang telah berjalan.
Penyesuaian ini dilakukan guna memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Rapat tersebut membahas sejumlah poin penting, di antaranya penyesuaian alokasi anggaran pada beberapa organisasi perangkat daerah, sinkronisasi program prioritas pembangunan daerah, serta percepatan realisasi belanja untuk mendukung target kinerja Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, Sekretaris Daerah juga mengingatkan agar seluruh perangkat daerah meningkatkan koordinasi dan sinergi, khususnya dalam penyusunan administrasi perubahan anggaran agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses pelaksanaan kegiatan.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten OKU Selatan.
Berrempat di Ruang Abdi Praja, turut hadir Para Asisten, Inspektur, Kepala Bapperida, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Para Kepala OPD, Sekwan, Para Kepala Bagian dan Camat Kisam Tinggi, Camat Sungai Are dan undangan lainnya. (*)


















