Redaksi

Iklan

Kemenag OKU Selatan Bersama Stakeholder, Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah Tahun 2026

MUARADUA, matapubliknews.id – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan, menggelar Rapat Penentuan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M pada Senin, 2 Maret 2026.

Acara yang berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan ini dihadiri oleh Kabag Kesra Setda OKU Selatan, Kepala Dinas Koperasi dan Perindustrian dan Perdagangan, Sekretaris Dinas Kominfo, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten OKU Selatan, perwakilan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, pondok pesantren, LDII, Kepala KUA dan Madrasah se-Kabupaten OKU Selatan, perwakilan Radio Vania, serta undangan lainnya.

Rapat ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014, tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

Tujuan rapat adalah, memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat Kabupaten OKU Selatan dalam melaksanakan zakat fitrah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan, H. Karep, S.Pd., M.M., menyampaikan dalam sambutannya bahwa musyawarah ini penting untuk menetapkan besaran zakat fitrah, dan fidiyah yang akan berlaku di 19 kecamatan di Kabupaten OKU Selatan.

“Alhamdulillah, hari ini kita bermusyawarah untuk menentukan besaran zakat fitrah yang nantinya berlaku di 19 kecamatan. Kami mengharapkan masukan dan data dari seluruh peserta rapat agar keputusan yang ditetapkan dapat mengakomodasi kondisi masyarakat secara menyeluruh,” ujarnya.

Kabag Kesra dalam arahannya menyampaikan bahwa, berdasarkan data harga beras di pasaran, rata-rata harga beras berkisar antara Rp14.000 hingga Rp16.000 per kilogram.

Oleh karena itu, penetapan besaran zakat fitrah mempertimbangkan ketentuan syariat serta kondisi harga beras yang berlaku.

Dari hasil musyawarah disepakati besaran sebagai berikut:

Zakat Fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa, atau jika dihitung uang sebesar Rp40.000 (setara Rp16.000 per kilogram).

Fidiyah ditetapkan minimal 1 kilogram beras per hari, atau uang sebesar Rp30.000 per hari termasuk lauk pauk.

Nisab Zakat Mal ditetapkan sebesar Rp3.825.000.

Rapat juga menyampaikan rencana sosialisasi sistem pembayaran zakat fitrah yang mendorong, agar pembayaran dilakukan dalam bentuk beras sesuai ketentuan fikih dan ajaran Al-Qur’an.

Keputusan ini, diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat Kabupaten OKU Selatan dalam menunaikan kewajiban zakat pada bulan Ramadan 1447 H. (Rani)

Berita Lainnya

Rekomendasi Berita

Politik

Daerah

Kriminal