BANDAR LAMPUNG, matapubliknews.id – Perjuangan panjang petani tebu mitra mandiri dan buruh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) membuahkan hasil. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi membuka blokir rekening perusahaan, dan mengizinkan PT PSMI beroperasi kembali.
Kejati Lampung mengabulkan permohonan pembukaan blokir rekening PT PSMI, setelah mempertimbangkan dampaknya terhadap ribuan petani, dan buruh mitra dari Lampung dan Sumatera Selatan.
Kabar baik ini diterima pada Rabu malam (8/4/2026) pukul 21.00 WIB, satu hari sebelum rencana unjuk rasa yang akan digelar pada Kamis (9/4/2026).
Sebelumnya, blokir rekening perusahaan menyulitkan operasional PT PSMI, dan berdampak langsung pada penghidupan ribuan petani serta buruh.
Sekitar 1.500 petani tebu gabungan dari OKU Timur dan OKI, Sumatera Selatan, juga berencana bergabung dalam aksi unjuk rasa, bersama ribuan petani tebu Lampung, ke kantor Kejati Lampung.
Namun, setelah menerima kabar pembukaan blokir pada Rabu malam, Ketua Aliansi Petani Tebu Mandiri, Tartono, mengimbau massa untuk menahan diri dan membatalkan aksi tersebut.
Dengan dibukanya blokir rekening, PT PSMI kini dapat kembali beroperasi secara normal, sehingga aktivitas produksi dan pendapatan para petani serta buruh dapat terjamin. (Azis)



















