Redaksi

Iklan

Polres OKU Selatan Bongkar Kasus Persetubuhan Anak, Pelaku Terancam Hukuman

OKU SELATAN, matapubliknews.id – Kepolisian Resor Polres OKU Selatan, menunjukkan komitmen yang kuat dalam penegakan hukum dengan berhasil mengungkap, dan menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur yang mengejutkan masyarakat di Kabupaten OKU Selatan.

Kasus ini, terungkap melalui kerja keras Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan, yang menggelar Press Release pada Rabu, 22 April 2026 di Gedung Aula Sertu Pol Anumerta Hadinata.

Dalam konferensi pers yang dihadiri langsung oleh Waka Polres OKU Selatan Kompol Hendro Suwarno, S.H., Kanit PPA Ipda Devi Sulastri, serta Kasi Humas Polres OKU Selatan Amir Hamzah, S.sos., M.M., diungkapkan keseluruhan proses penanganan dan fakta fakta kasus yang mencengangkan.

Pasalnya, peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 19 April 2025 sekitar pukul 15.12 WIB, di rumah tersangka MB yang berlokasi di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.

Korban, seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang juga merupakan seorang pelajar, sedang tidur di ruang tamu rumah tersangka bersama neneknya, dan seorang saksi bernama Mutia.

Tersangka MB kemudian menyuruh korban pindah ke dalam kamar. Diduga untuk memuluskan niatnya, tersangka menyuruh korban tidur di kasur di dalam kamar.

Setelah memastikan korban berada dalam kamar, tersangka keluar ke dapur dan kembali membawa piring berisi minyak sayur, membuka pintu kamar, mematikan lampu, serta menutup pintu rapat-rapat.

Dengan niat jahat yang penuh perhitungan, tersangka membuka celananya lalu mengoleskan minyak sayur tersebut ke alat kelaminnya, sebelum membuka celana korban dan melanjutkan tindakan persetubuhan.

Dalam kondisi korban takut dan tak berdaya, tersangka bahkan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun, khususnya nenek dan saksi yang berada di luar kamar.

Selama kurang lebih 3 menit, tindakan bejat itu berlangsung, di mana tersangka melakukan perbuatannya dan juga meremas payudara korban. Setelah selesai, tersangka membersihkan diri dan korban menggunakan kembali pakaiannya.

Keesokan harinya, di pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka memberikan uang sebesar Rp 5.000 kepada korban disertai ancaman, agar kejadian tersebut tidak diungkap kepada saksi. Korban kemudian pulang ke rumah dibantu oleh saksi Mutia.

Polres OKU Selatan, segera setelah menerima laporan kasus tersebut pada tanggal 20 April 2026 dengan nomor laporan LP/B/81/IV/2026/SPKT, melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.

Barang bukti yang diamankan:

1 helai kaos lengan panjang dengan kombinasi warna kuning, ungu, hijau, merah muda dan pink fanta, bertuliskan dan bergambar balerina capuchina.

1 helai celana panjang bermotif kotak-kotak berwarna coklat kombinasi hitam dan putih.

Atas perbuatannya, tersangka MB dijerat dengan Pasal 473 Ayat (9) Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang mengatur pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun hingga paling lama 15 tahun, serta denda kategori IV hingga kategori VII.

Waka Polres OKU Selatan, Kompol Hendro Suwarno menegaskan bahwa, kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana kekerasan terhadap anak, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Waka Polres mengimbau masyarakat, untuk aktif melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan, agar pelaku segera diproses hukum tanpa pandang bulu.

Polres OKU Selatan juga, akan terus memperkuat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, demi memastikan keamanan dan kesejahteraan anak-anak di wilayah OKU Selatan.

“Kami tidak akan mentolerir kejahatan ini dan akan berjuang memberikan rasa keadilan, serta rasa aman bagi anak-anak kita,” pungkas Kompol Hendro Suwarno. (*)

Berita Lainnya

Rekomendasi Berita

Politik

Daerah

Kriminal