Redaksi

Iklan

Oknum DPRD Muara Enim Diduga Jadi ‘Mafia Pupuk’ dan ‘Raja Proyek’, Merugikan Petani dan Negara

MUARA ENIM, matapubliknews.id – Sorotan tajam kembali mencuat terkait, dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim, berinisial JN dari Fraksi Partai Golkar. Ia diduga kuat menyalahgunakan pupuk bersubsidi untuk kepentingan perkebunan pribadinya. Minggu 26 April 2026.

Pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani kecil dan masyarakat, justru ditemukan digunakan dan ditumpuk di areal perkebunan yang diduga milik oknum tersebut.

Hal ini sangat merugikan negara sekaligus merampas hak para petani, yang seharusnya mendapatkan kemudahan akses pupuk dengan harga terjangkau.

Selain dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi, oknum anggota DPRD ini juga, diduga mengubah fungsi kawasan hutan produksi milik PT Musi Hutan Persada (MHP) menjadi area perkebunan kelapa sawit.

Tak hanya itu, dalam pengelolaan anggaran daerah, sejumlah program dan proyek aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir), justru diduga dibangun di lahan yang diklaim sebagai milik pribadi oknum tersebut, yang berlokasi di Desa Prabu Menang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Hal ini, memicu kecurigaan adanya upaya pemanfaatan anggaran negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok, serta indikasi penyalahgunaan wewenang oleh wakil rakyat.

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, saat mendampingi Tim Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang menindaklanjuti laporan Ketua Ormas Jerat DPW Sumsel, ditemukan tumpukan ratusan karung pupuk di sebuah pondok yang diduga milik oknum anggota DPRD tersebut pada Rabu (22/04/26).

Saat dikonfirmasi, salah satu pemanen kebun sawit di lokasi mengakui bahwa pupuk dan pondok tersebut adalah milik oknum DPRD berinisial JN.

“Ya benar, pupuk yang berada di pondok tersebut milik Pak Dewan,” ujarnya singkat.

Pertanyaan besar kemudian muncul, bagaimana bisa pupuk subsidi terkumpul sebanyak itu, sementara petani di Kecamatan Lubai Ulu justru mengalami kesulitan memperoleh pupuk, yang seharusnya dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu.

Selanjutnya, pada tanggal 26 April 2026, awak media mencoba menghubungi oknum yang diduga pemilik pupuk tersebut untuk meminta konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 08121158xxx. Namun hingga berita ini terbit, oknum anggota DPRD tersebut belum memberikan respon.

Fakta di lapangan semakin memperkuat tudingan bahwa oknum tersebut selain diduga berperan sebagai “Mafia Tanah” dan “Raja Proyek”, juga diduga kuat sebagai “Mafia Pupuk” yang sangat merugikan keuangan negara serta hak petani kecil.

Dengan terbitnya berita ini, kami meminta kepada Bapak Presiden RI, KPK RI, Jaksa Agung RI, dan Kapolri agar segera menurunkan tim pencari fakta.

Jika ditemukan kejanggalan, diharapkan dapat segera menindak tegas oknum yang diduga mafia tanah, raja proyek, dan mafia pupuk yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi serta memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara. (*)

Berita Lainnya

Rekomendasi Berita

Politik

Daerah

Kriminal