Palembang, matapubliknews.id – Dalam sebuah operasi senyap yang terencana rapi, Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar jaringan pencurian lintas provinsi, yang selama ini meresahkan masyarakat. Kamis, 9 Januari 2025.
Sindikat spesialis toko swalayan dan mal ini, yang terdiri dari sembilan pelaku, telah berhasil diungkap, dengan tujuh di antaranya telah diamankan yakni dengan berinisial, As (44) tahun, DI (47) tahun, DH (47) tahun, VJ (31) tahun, FS (44) tahun, TM (23) tahun, MA (37) tahun, sementara dua lainnya masih buron adalah, AO (32) tahun, dan NV (32) tahun, masih status DPO.
Aksi mereka yang terorganisir dan berani, mengarahkan perhatian pada betapa licinnya operasi mereka hingga akhirnya terkuak.
Pada tanggal 29 Oktober 2024, pukul 14.24 WIB, toko Indomaret di Jalan Noerdin Pandji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, menjadi sasaran sindikat ini.
Bukan aksi dadakan, melainkan operasi yang terencana dengan peranan masing-masing pelaku yang terbagi dengan rapi. Mereka bekerja sama dengan presisi yang menakjubkan.
Bayangkan, sembilan orang, dengan peran yang terdefinisi jelas. Dua pelaku berperan sebagai pengalih perhatian, dengan santainya menanyakan barang kepada kasir, sembari mengalihkan perhatiannya dari aksi rekan-rekan mereka.
Di dalam toko, dua pelaku lain bertindak sebagai pemantau, mengawasi situasi dan memberikan isyarat kepada dua eksekutor yang dengan sigap mengambil barang-barang incaran, dan memasukkannya ke dalam tas yang telah disiapkan.
Sementara itu, di luar toko, tiga pelaku lainnya berjaga-jaga, mengawasi situasi dan siap melarikan diri dengan mobil Honda BRV abu-abu metalik, bernomor polisi B 2501 EGY. Mobil ini menjadi kunci utama dalam pelarian mereka.
Setelah berhasil menggasak barang-barang senilai Rp 13.200.000,-, para pelaku melarikan diri dengan cepat, meninggalkan PT Indomarco Prismatama, pemilik toko Indomaret, mengalami kerugian besar dan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Rekaman CCTV toko Indomaret, menjadi bukti kunci dalam pengungkapan kasus ini. Rekaman yang sangat detail, menunjukkan dengan jelas wajah para pelaku dan mobil yang mereka gunakan.
Ini menjadi titik awal bagi Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, untuk memulai penyelidikan. Mereka melacak jejak para pelaku hingga ke Jakarta, Ibukota Negara. Informasi yang didapat dari penyelidikan mengarah ke Jakarta.
Kasubdit III Jatanras, AKBP Tri Wahyudi, S.H., langsung memerintahkan Kanit IV Subdit III Jatanras AKP Taufik Ismail, SH., M.H., dan Panit IPDA Doni Siswanto, S.H., M.H., beserta timnya untuk melakukan pengejaran.
Operasi yang terencana dengan baik ini, membuahkan hasil. Pada 11 Desember 2024, tujuh dari sembilan pelaku berhasil dibekuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatan mereka dan mengungkapkan fakta mengejutkan, mereka adalah bagian dari sindikat pencurian lintas provinsi yang telah beraksi di berbagai wilayah, termasuk Jabodetabek, Lampung, Riau, Jambi, dan Pekanbaru.
Mereka bukan hanya pencuri biasa, tetapi jaringan kriminal yang terorganisir dan beroperasi secara profesional.
Profil para pelaku menunjukkan bahwa mereka bukan pemain baru dalam dunia kriminal. Banyak dari mereka adalah residivis kasus pencurian dan bahkan narkoba. Ini menunjukkan betapa berbahayanya sindikat ini, dan betapa pentingnya pengungkapan kasus ini.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Namun, mengingat riwayat kriminal mereka dan luasnya jaringan yang mereka miliki, hukuman yang lebih berat mungkin akan dijatuhkan.
Adapun barang bukti yang diamankan sebagai berikut:
– 1 (satu) unit mobil Honda BRV warna abu-abu metalik No Pol : B 2501 EGY
– 7 (tujuh) unit handphone
– 1 (satu) buah topi yang digunakan pelaku ketika melakukan pencurian dan terekam CCTV
Pengungkapan kasus ini juga, mengungkap keterlibatan para pelaku dalam kasus pencurian di berbagai wilayah lain, seperti yang tercatat dalam laporan polisi sebagai berikut:
– Laporan Polisi Nomor : LPB/228/IX/2024/SPKT/POLSEK CITEUREUP/POLRES BOGOR/POLDA JABAR, tanggal 05 September 2024.
– Laporan Polisi Nomor : LPB/217/IX/2024/SPKT/POLSEK PANCORAN MAS/RESTRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 18 September 2024.
– Laporan Polisi Nomor : LPB/22/VIII/2024/SPKT/POLSEK CINERE/RESTRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 07 Agustus 2024.
Pengungkapan kasus ini, merupakan keberhasilan besar bagi Polda Sumsel dalam memberantas kejahatan lintas provinsi.
Selain itu juga, keberhasilan ini, menunjukkan betapa pentingnya kerja sama antar kepolisian daerah dan penggunaan teknologi, seperti rekaman CCTV, dalam mengungkap kasus kejahatan.
Polda Sumsel berkomitmen, untuk terus memburu dua pelaku yang masih buron dan menindak tegas para pelaku kejahatan lainnya.
Kasus ini, menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lainnya, bahwa hukum akan tetap berlaku dan kejahatan tidak akan pernah menang.
Reporter: (Rani)


















