Redaksi

Iklan

Kepala Desa Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Surat, LBH Peradi Kuasa Hukum Bantah Keras!

Palembang, matapubliknews.id – LBH Peradi Pergerakan Palembang tim advokasi bantuan hukum untuk Kades Sukaraja Muspan Hayadi SH, yang ketua Ricky MZ SH dan rekan Muhammad Padli SH, Zaly Zainal SH, Soeheindra Tamzil SH, Bild Yawenda P Negara SH, M. Ridwan, SH, Aries Ravivan, S.H., buka suara menanggapi laporan polisi di Polda Sumsel, dugaan pemalsuan surat yang dibuat mantan Kaur Keuangan Desa Sukaraja, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan, Nike Ardila melalui kuasanya M. Aminudin, S.H., beberapa hari lalu.

Ditegaskan Ricky terkait pemecatan Nike Ardila, sebagai Kaur Keuangan Desa Sukaraja telah dilaksanakan secara prosedur yang benar melalui SK Kepala Desa Sukaraja tertanggal 24 september 2024, serta surat rekomendasi dari Camat Muara Kisam tanggal 14 agustus 2024 dan Surat Bupati OKU Selatan tanggal 23 september 2024, sehingga dengan adanya dua surat tersebut Kades dapat melaksanakan pemberhentian Kaur Keuangan Desa Sukaraja atas nama Nike Ardila.

“Itulah dasarnya dan apabila dasar tersebut kami komparasikan dengan LP yang dibuat di Polda Sunsel menyatakan pemalsuan dilakukan demi untuk pencairan dana desa Rp300 juta yang merupakan tahap 2 itu tidak benar,” ucap Ricky. Kamis, 6 Februari 2025.

Dikatakan Ricky, Kades Sukaraja dituduh nekat melakukan pemalsuan dengan cara menerbitkan SK Pemberhentian terhadap Nike Ardila”, dan terdapat pula dalam STPL yang tertulis “telah melaporkan dugaan tindak pidana Pasal 263 dan/atau 266 KUHP, yaitu sebab SK pemberhentian yang tujuan surat guna mencairkan dana desa.

“Kemudian pertanyaan yang muncul, kapan sebenarnya pencairan dana desa tahap 2 dimaksud dilaksanakan?, sebelum atau setelah tanggal 24 september?, dan apakah pencairan telah terealisasi atau dapat dicairkan?.

Jika pencairan dana terlaksana di bulan oktober, maka terhadap hal yang dituduhkan tidaklah nyambung, sebab pada bulan tersebut Nike Ardila sudah tidak lagi menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Sukaraja,”terang Ricky.

Selain itu, kata Ricky yang namanya pencairan untuk dana desa, pasti ada sprint dan SP2Dnya, serta pencairan dimaksud pun telah terealisasi dengan baik sejak oktober 2024.

“Oleh sebab itulah barang mustahil pencairan dilaksanakan secara sembrono. Apalagi dikatakan SK pemberhentian nike ardila untuk tujuan mencairkan dana desa. Tambah tidak masuk di logika hukum argumentasi dan alasan yang demikian,”ungkapnya.

Terkait laporan pemalsuan surat yang dimaksud Pasal 263 dan/atau 266 KUHP yang kaitannya hanya gara-gara terdapat SK pemecatan lalu Kades dianggap melanggar Pasal tersebut?

Jelaslah hal demikian tidak terdapat korelasi antara SK Pemecatan untuk tujuan mencairkan dana desa dengan tuduhan melanggar Pasal 263 dan/atau 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Kacau logikanya jika cara penggunaan nalarnya seperti itu.

Lalu kemudian yang menjadi pertanyaan lanjutannya, surat yang mana dipalsukan?, kalaupun SK pemecatan nike ardila selaku kaur yang mereka maksud, maka tidak mungkin palsu atau dipalsukan, karena Kades yang bertandatangan langsung didalam SK tersebut.

Ataukah yang menurut mereka menggunakan atau menyuruh seseorang menggunakan surat palsu? Lagi-lagi ini pertanyaannya, surat palsu yang mana yang digunakan?, apakah surat Camat atau surat Bupati?

Agak lain sepertinya arah, semangat dan maunya Nike Ardila dan atau M Aminudin hingga terbitnya LP Nomor: LP/B/140/II/2025/SPKT POLDA SUMSEL tanggal 1 Febuari 2025 lalu, hingga memunculkan kesan/spekulasi, mengapa Laporan yang seperti itu begitu mudah diterima di kantor Kepolisian sekelas Polda Sumsel.

Kenapa LP demikian dapat diterima, dan apa yang menjadi pertimbangan dan keyakinan Polisi hingga mau menerima Laporan Polisi Nike Ardila melalui kuasa lapor M Aminudin?. “Patut dan sangat beralasan untuk dikoreksi dan di evaluasi LP No. 140 tersebut melalui Irwasum maupun ke Propam Polda Sumsel”.

Selebihnya, korban dalam hal ini Kades Sukaraja Muspan Hayadi, S.H., dapat saja membuat Laporan Balik dalam bentuk Laporan Polisi, terkait hal ihwal yang menyangkut LP tersebut berdasarkan Pasal 220 KUHP atau Pasal 317 KUHP, atas dasar pengaduan atau pemberitahuan palsu jika apa yang dilaporkan ke polisi tidak benar.

Intinya Laporan Palsu yang demikian secara eksplisit melarang setiap orang membuat laporan palsu.

Kedua, dalam pemberitaan pun dinyatakan bahwa “Camat Muara Dua Kisam Adi Ismul Mubarok pun memastikan bahwa pemecatan yang dilakukan tidaklah sah”.

Mereka sebagai pihak yang menyatakan demikian, menurut kami tidak nyambung nalar maupun logika berfikirnya.

Ini salah tulis berita atau memang betul sumbernya ada pernyataan atau wawancara langsung ke Nike Ardila atau dari Saudara M Aminudin, dan atau ada kesalahan penyampaian keterangan dalam bukti tertulis di STPL laporan polisi mereka. Ini musti clear.

Karena tidaklah mungkin Camat tidak tahu terkait pemecatan saudari Nike Ardila sebagai Kaur Keuangan, sebab Camatlah yang memberikan surat rekomendasi terkait pemecatan tersebut. Bagaimana mungkin dapat dikatakan pemecatan yang demikian itu dilakukan tidak sah.

Menurut Ricky, Nike Ardila maupun M Aminudin laporan berkaitan dengan SK pemecatan dari Kades Sukaraja, maka harusnya di bawa dan diujikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, atau jika terdapat kerugian yang nyata dapat pula ini barang masuk ke kamar perdata di Pengadilan Negeri. Itu baru benar kamarnya.

Reporter: (Rani)

Berita Lainnya

Rekomendasi Berita

Politik

Daerah

Kriminal