Redaksi

Iklan

Sekda OKU Selatan, Pimpin Rapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Non-ASN!

Muaradua, matapubliknews.id – Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan, H.M. Rahmatullah, memimpin rapat koordinasi yang bertujuan untuk memastikan seluruh tenaga kerja non-ASN, di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Abdi Praja ini, menjadi tekad pemerintah daerah untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerjanya, termasuk mereka yang berstatus non-ASN. Jumat, 14 Februari 2025.

Suasana rapat begitu serius. Para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Asisten I, Kepala BKPSDM, Kepala BPKAD, Kepala Bapperida, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaksa BPBD), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadishub), hadir untuk menyaksikan dan turut serta dalam komitmen besar ini.

Kepala Dinas Disnakertrans Kabupaten OKU Selatan Darmawan menjelaskan, sesuai arahan perihal perlindungan ketenagakerjaan non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, yang masih belum terdata terlindungi di BPJS ketenagakerjaan tentang jaminan perlindungan kecelakaan maupun kematian kerja.

Dalam hal tersebut agar dilakukan dan disampaikan kepada pihak Disnakertrans. “Sehingga pendataan yang belum terdata bisa segera di sampaikan, serta perlindungan kepada tenaga non ASN yang belum terlindungi BPJS ketenagakerjaan, bisa terdata semua di wilayah kerja Pemerintah Daerah OKU Selatan,” jelasnya.

Kondisi ini, menjadi perhatian serius bagi Sekda H.M. Rahmatullah. Dalam arahannya, ia dengan tegas menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan yang layak bagi para pekerja non-ASN.  “Ini adalah kewajiban kita,” tegas Sekda.

“Mereka adalah tulang punggung pemerintahan kita,  yang bekerja keras untuk membangun OKU Selatan.  Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk apresiasi dan jaminan atas pengabdian mereka.”

Lebih lanjut, Sekda menyorot beberapa OPD yang memiliki risiko kerja tinggi, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

Para pekerja di OPD ini seringkali berhadapan dengan kondisi kerja yang penuh tantangan dan risiko, membuat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan menjadi semakin krusial.

“Sekda meminta, agar pendataan dan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di OPD-OPD tersebut diprioritaskan”.

Tidak hanya itu, Sekda juga mengingatkan pentingnya pemanfaatan program-program jaminan kesehatan dan perlindungan lainnya yang telah tersedia.

Ia berharap agar seluruh OPD dapat berkolaborasi dan berkoordinasi untuk memastikan tidak ada lagi pekerja non-ASN yang terlewatkan dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. “Sinergi yang baik antar OPD sangat penting,” ujar Sekda,

“Kita harus bekerja sama untuk memastikan seluruh pekerja non-ASN, terlindungi sesuai dengan perundangan yang berlaku.”

Rapat koordinasi ini bukan sekadar seremonial belaka. Ini adalah langkah awal yang nyata menuju terwujudnya keadilan dan kesejahteraan, bagi seluruh tenaga kerja non-ASN di Kabupaten OKU Selatan.

Komitmen pemerintah daerah yang kuat, dipadukan dengan kolaborasi dan koordinasi antar OPD, diharapkan dapat segera menutup celah perlindungan dan memastikan seluruh pekerja non-ASN, terlindungi sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Reporter: (Hen)

Berita Lainnya

Rekomendasi Berita

Politik

Daerah

Kriminal