OKU Timur, matapubliknews.id – Pemerintah Kabupaten OKU Timur, bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKU Timur, menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi narkoba.
Melalui Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) di Aula Kantor Bappeda & Litbang OKU Timur, berbagai pihak bersatu padu.
Suasana rapat yang dipenuhi semangat kebersamaan ini, menjadi bukti nyata komitmen Pemkab OKU Timur dan BNNK OKU Timur untuk memberantas bahaya narkotika yang mengancam generasi penerus bangsa.
Acara penting ini dihadiri oleh jajaran pejabat penting, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani permasalahan ini.
Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, S.T., M.T., M.M., yang diwakili oleh Asisten 1 Drs. Dwi Supriyanto, M.M., menyampaikan pidato yang menggetarkan hati. Beliau dengan tegas menyatakan bahwa, narkoba adalah musuh bersama yang harus dilawan tanpa kompromi. “Bukan hanya tugas kepolisian dan BNN, melainkan tanggung jawab seluruh warga OKU Timur, perang melawan narkoba ini membutuhkan kekuatan kolektif,” tegas Asisten 1.
“Kita harus bahu membahu, berkolaborasi dengan seluruh kekuatan yang ada, untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari ancaman narkoba.”
Beliau menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melakukan sosialisasi dan penyuluhan anti-narkoba, mulai dari lingkungan terkecil hingga ke tingkat yang lebih luas. Inisiatif ini diharapkan mampu menjangkau setiap individu dan keluarga, membentengi mereka dari godaan dan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Rapat Koordinasi P4GN ini bukan sekadar seremonial belaka. Di bawah kepemimpinan Kepala BNNK OKU Timur, AKBP Efrianto Tambunan, rapat ini menjadi ajang strategis untuk merumuskan Rencana Aksi Daerah P4GN.
AKBP Efrianto Tambunan, dengan lugas dan penuh semangat, memaparkan isu-isu krusial yang menjadi fokus perhatian, yaitu Wajib Lapor, Tata Cara (TAT) rehabilitasi, dan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah.
Penjelasan AKBP Efrianto Tambunan mengenai Wajib Lapor dan TAT rehabilitasi sangat penting. Beliau menekankan bahwa rehabilitasi bagi pecandu narkoba tidak dipungut biaya dan tidak akan dihukum jika mereka melapor secara sukarela. “Ini adalah kesempatan bagi mereka untuk memulai hidup baru, bebas dari jeratan narkoba,” jelasnya.
Namun, beliau juga mengingatkan bahwa hal ini berlaku bagi mereka yang belum terlibat dalam kasus hukum. Bagi mereka yang telah tertangkap, proses hukum tetap akan berjalan, meskipun dengan pertimbangan khusus, khususnya bagi mereka yang tertangkap dengan jumlah narkoba di bawah 1 gram, di mana assesment akan dilakukan terlebih dahulu.
Lebih lanjut, AKBP Efrianto Tambunan mengajak seluruh peserta rapat untuk membangun komitmen bersama dalam upaya penanganan masalah narkoba (P4GN). Hal ini sejalan dengan cita-cita Presiden RI untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari narkoba.
“Kita harus menunjukkan peran dan kepedulian kita demi menyelamatkan masyarakat dan generasi penerus bangsa,” ungkapnya dengan penuh harap.
Rapat Koordinasi P4GN ini dihadiri oleh, berbagai instansi terkait, menunjukkan komitmen kolaboratif yang kuat. Kejaksaan Negeri OKU Timur, Polres OKU Timur, Lapas Kelas II Martapura, Kemenag, MUI, TP PKK, Perwakilan OPD, dan perusahaan swasta turut hadir, membentuk sinergi yang solid dalam upaya pemberantasan narkoba.
Kehadiran mereka menunjukkan bahwa, penanganan narkoba ini bukan hanya tanggung jawab satu atau dua instansi, melainkan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.
Suasana rapat yang penuh semangat dan kekompakan ini, menjadi bukti nyata bahwa OKU Timur serius dalam memberantas narkoba.
Dengan strategi yang terencana dan kolaborasi yang kuat, diharapkan OKU Timur dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari ancaman narkoba.
Semoga semangat ini terus berkobar, mengantarkan OKU Timur menuju masa depan yang lebih cerah dan bebas dari jeratan narkoba.
Reporter: (Rani)