OKU Selatan, matapubliknews.id – Kabupaten OKU Selatan kembali dihebohkan dengan penangkapan Dua tersangka pengedar sabu.
Sebanyak 1.172 gram Sabu berhasil diamankan oleh, Satresnarkoba Polres OKU Selatan dalam sebuah operasi yang berawal dari informasi berharga dari masyarakat.
Petualangan dua pria ini, AH (40) tahun dan AS (17) tahun, berakhir di balik jeruji besi, meninggalkan jejak berupa barang bukti yang cukup signifikan. Kamis, 13 Maret 2025.
Kisah ini bermula pada Selasa (11/3/2025), ketika informasi berbisik masuk ke telinga petugas Satresnarkoba Polres OKU Selatan.
Informasi tersebut mengungkap aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Peninggiran, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten OKU Selatan yang diduga terkait dengan transaksi narkotika jenis sabu.
Bukan informasi biasa, ini adalah titik terang di tengah kegelapan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin, S.H., dengan sigap merespon informasi tersebut. Ia langsung menginstruksikan Kanit 1 dan Kanit 2 untuk segera melakukan penyelidikan.
Tim bergerak cepat, menyisir informasi, dan menuju TKP jejak para pelaku. “Mereka bekerja semaksimal mungkin, mencari bukti dan menghimpun keterangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” tuturnya.
Puncaknya terjadi pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Di sebuah lokasi di pinggir jalan Desa Peninggiran, tim penyelidik berhasil meringkus dua pria yang kemudian diketahui sebagai AH dan AS.
Penangkapan yang ini, menandai perjuangan aparat penegak hukum dalam melawan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres OKU Selatan.
Penggeledahan yang dilakukan di tempat penangkapan membuahkan hasil yang mengejutkan. “Di dekat kedua tersangka, terdapat satu bungkus plastik kuning mencolok merek GUANYINWANG,” jelasnya.
Di dalamnya, tersimpan sesuatu yang jauh dari dugaan: 1.172 gram sabu siap edar. Jumlah tersebut cukup signifikan dan menunjukkan skala operasi yang cukup besar.
Selain ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang memperkuat dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain:
– Satu buah tas berwarna abu-abu merek ANKXISOX, yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengangkut sabu.
– Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah, yang kemungkinan digunakan sebagai alat transportasi untuk menjalankan aksinya.
– Uang tunai sebesar Rp 200.000 (empat lembar uang pecahan Rp 50.000), yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
– Satu unit handphone merek Samsung berwarna hitam dengan nomor IMEI 352617370876737, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya.
Kedua tersangka, Asep Hartanto dan Adi Saputra, tak dapat mengelak. Mereka mengakui kepemilikan sabu tersebut. “Saat ini, keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres OKU Selatan,” ungkap AKP Alimin Kasat Narkoba Polres OKU Selatan.
Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat menanti di depan mata.
Kasus ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Informasi yang diberikan oleh masyarakat menjadi kunci keberhasilan penangkapan ini.
Polres OKU Selatan mengapresiasi kerja sama tersebut dan berharap, masyarakat terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Dengan kerja sama yang solid antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan dan lingkungan menjadi lebih aman dan sehat serta bebas dari narkoba.
Reporter: (Rani)