OKU Timur, Sumatera Selatan, matapubliknews.id – Dalam sebuah operasi yang menegangkan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba yang telah lama beroperasi di wilayah hukumnya.
Operasi ini, berbuah manis dengan penangkapan enam tersangka dan pengungkapan barang bukti yang cukup signifikan.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba IPTU Guntur Iswahyudi, S.H., dan Kasi Humas AKP H. Edi Arianto, secara langsung memaparkan kronologi penangkapan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres. Selasa, 8 April 2025.
AKBP Kevin Leleury mengungkapkan, penangkapan itu sendiri berawal saat anggota opsnal sat-resnarkoba dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur Iptu. Guntur Iswahyudi melakukan penangkapan pelaku berinisial WS di Desa karang Binangun, Kecamatan BMR, Kabupaten OKU Timur.
Dari tangan WS, Tim Sat Resnarkoba berhasil menemukan bukti yang mengarah pada SP, seorang bandar yang diduga sebagai pemasok utama.
“Tanpa membuang waktu, tim bergerak cepat menuju kediaman SP. Namun, lima orang yang berada di dalam rumah mencoba melarikan diri, namun kesigapan petugas berhasil mengamankan mereka semua. Kelima tersangka tersebut adalah MW, SP, RA, KM, dan NK,” ungkapnya Kapolres.
Ketika saat penggeledahan dilakukan. Di dalam rumah SP, Tim Sat Resnarkoba menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba.
Bayangkan, di sela-sela antara dinding rumah itu, tersembunyi sebuah tas slempang berisi 9 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 75,58 gram!
Belum cukup sampai di situ, Tim Sat Resnarkoba juga menemukan 2,05 butir pil ekstasi tanpa logo berbentuk segi enam berwarna oranye (berat bruto 1,72 gram), dan 2 butir pil ekstasi berlogo M berbentuk segitiga berwarna merah muda (berat bruto 1,36 gram).
Selain itu, juga ditemukan alat hisap sabu (bong dan pirek) serta sebuah timbangan digital yang digunakan untuk menimbang barang haram tersebut.
“Dari hasil interogasi, terungkap peran masing-masing tersangka. Tiga tersangka berperan sebagai pengedar, sementara sisanya sebagai kurir dan pengguna,” jelasnya.
MW dan SP, yang berperan sebagai kurir, mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar besar berinisial AD, yang saat ini masih buron (DPO) dan berada di wilayah Kabupaten OKI.
Mereka membeli sabu dan pil ekstasi tersebut dengan harga fantastis, yaitu Rp 53.000.000,-. Sementara itu, tersangka WS mengaku membeli sabu dari SP seharga Rp 200.000,-.
Kapolres OKU Timur menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres OKU Timur, dalam memerangi kejahatan yang merusak generasi muda bangsa.
Polisi akan terus memburu AD dan menyelidiki lebih lanjut jaringan narkoba ini, untuk membongkar seluruh aktor di baliknya.
Dari tindakan yang dilakukan para tersangka, maka kini mereka harus mendekam di balik jeruji besi dan akan dijerat dengan pasal sesuai dengan Undang-Undang Narkotika,” tandasnya Kapolres.
Reporter: (RN)