Muaradua, matapubliknews.id – Dalam era demokrasi yang dinamis seperti saat ini, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum menjadi hak fundamental setiap warga negara.
Namun, kebebasan ini harus diiringi dengan tanggung jawab dan pemahaman yang mendalam akan konsekuensinya.
Hal inilah yang ditekankan oleh Galih Prayogo, S.Ag., M.Ap., Wakil Ketua III Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Darul Huda Muaradua, dalam sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan baru-baru ini.
Pernyataan tersebut menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa menjaga kondusifitas daerah dan menyampaikan aspirasi dengan cara yang bijak dan bertanggung jawab.
Prayogo, yang dikenal sebagai akademisi yang aktif dan peduli terhadap perkembangan masyarakat, mengajak seluruh lapisan masyarakat, mulai dari organisasi kemasyarakatan, kelompok mahasiswa, hingga individu, untuk memahami secara mendalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurutnya, UU tersebut bukan hanya memberikan hak, tetapi juga mengatur batasan-batasan yang harus dipatuhi agar penyampaian pendapat tidak berujung pada konflik dan kekacauan. “Kebebasan berekspresi adalah pilar penting dalam demokrasi,” ujar Prayogo.
“Namun, kebebasan ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran. Kita harus memahami bahwa hak kita untuk menyampaikan pendapat tidak boleh merugikan hak orang lain atau mengganggu ketertiban umum.”
Lebih lanjut, Prayogo memberikan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan saat menyampaikan pendapat di muka umum. Pertama, ia menekankan pentingnya koordinasi dengan pihak berwajib, baik kepolisian maupun pemerintah daerah.
Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran kegiatan, serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Kedua, Prayogo mengajak elemen masyarakat untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang beretika dan intelektual.
“Ia menghimbau agar penyampaian pendapat dilakukan dengan argumentasi yang logis dan rasional, menghindari ujaran kebencian, provokasi, dan penyebaran informasi hoaks yang dapat memicu perpecahan dan konflik sosial,” himbaunya.
“Mari kita hindari penggunaan kata-kata yang kasar, provokatif, atau yang dapat menyinggung perasaan orang lain,” tegas Prayogo.
“Sampaikan pendapat kita dengan santun dan terukur, fokus pada substansi permasalahan, bukan pada serangan personal.”
Ketiga, Prayogo mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama kegiatan berlangsung. Ia meminta agar masyarakat menghindari tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, dan kekerasan fisik.
“Mari kita jaga aset-aset publik kita bersama-sama. Perusakan fasilitas umum hanya akan merugikan kita semua,” imbuhnya.
Sebagai penutup, Prayogo berharap agar masyarakat Palembang dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab.
Semoga pernyataan ini, agar dapat menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat luas, untuk selalu mengedepankan nilai-nilai demokrasi yang bertanggung jawab dalam setiap tindakan dan aktivitasnya.
Ia mengajak semua pihak, untuk bergandeng tangan menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis di tengah masyarakat. “Mari kita bangun daerah kita yang aman, damai, dan sejahtera bersama-sama,” pungkasnya.
Reporter: (Rani)