Redaksi

Iklan

Aksi Bejad tukang parkir di Icon Danau Ranau, Pelaku Pencabulan Anak Berhasil Dibekuk Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU Selatan

MUARADUA, matapubliknews.id – Polres OKU Selatan melalui Jajaran Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU Selatan, telah berhasil menangkap H (25) pelaku pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun (ACS), yang terjadi di Icon Danau Ranau, wilayah hukum Polres OKU Selatan. Kamis, 17 Juli 2025.

Modus operandi pelaku terbilang licik. H, melakukan pencabulan sebanyak dua kali. H, warga Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, berprofesi sebagai juru parkir, telah melakukan aksinya sebanyak dua kali.

Kapolres OKU Selatan dalam konferensi pers didampingi oleh Wakapolres OKU Selatan, Kasi Humas Polres OKU Selatan, Kasat Rrskrim Polres OKU Selatan, Kanit PPA Sat Reskrim Polres OKU Selatan.

https://matapubliknews.id/2025/07/16/pemerintah-pusat-perhatikan-oku-selatan-revitalisasi-rsud-muaradua-segera-dimulai/

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH., SIK., MIK., mengungkapkan pada bulan Maret 2025, tersangka telah melakukan pencabulan terhadap anak korban, dengan modus memberikan uang dan meminjamkan Hanphone.

“Pada tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 14:30 Wib, tersangka melakukan pencabulan yang kedua kalinya dengan cara tersangka memanggil anak korban, yang pada saat itu sedang duduk di teras Gedung Icon Danau Ranau,” ungkap Kapolres.

Modus yang digunakan adalah, memberikan uang sebesar Rp. 5000,00,- (Lima ribu rupiah), lalu tersangka mengajak anak korban masuk kedalam Gedung Icon Danau Ranau dan mengunci pintu Gedung.

“Setelah itu, tersangka membuka celana anak korban dan menggesek-gesekakan alat kelamin anak korban, sampai tersangka mengeluarkan cairan kental berwarna putih dipaha anak korban,” jelasnya.

Selanjutnya, datanglah saksi mengetuk pintu Gedung dan memanggil tersangka, namun tersangka tidak menjawab panggilan saksi, sehingga saksi mendobrak pintu Gedung dan saksi melihat tersangka dan anak korban dalam keadaan tidak memakai celana dan tersangka dalam posisi sedang menindih tubuh anak korban.

“Melihat perbuatan tersangka tersebut, saksi langsung membawa anak korban menemui ibi anak korban, prihal kejadian yang telah dialami oleh anak korban, setelah mengetahui kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Selata,” ujarnya.

Tersangka H, ditangkap melalui dasar penyidikan Laporan Polisi LP/B/100/VI/2025/SPKT/RES OKUS/ Polda Sumsel, tanggal 11 Juni 2025 atas nama pelapor Desi Ratna Dewi.

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan ancaman tindak pidana pencabulan terhadap anak pasal 82 ayat (1) Undang-undang No. 17 tahun 2016, atas perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo pasal 76E Undang-undang No. 35 tahun 2014, atas perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau pasal 6 huruf (c) Jo pasal 15 ayat (1) huruf (g) Undang-undang No. 12 tahun 2002, tentang tindak pidana kekerasan seksual, H diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 5. 000.000.000. (Lima Miliar Rupiah).

Adapun barang bukti yang didapat adalah, 1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek berwarna merah muda terdapat gambar dan tulisan Labubu, 1 (satu) helai celana pendek berwarna merah muda, 1 (satu) helai kaos dalam berwarna purih, dan 1 (satu) helai celana dalam berwarna orange bermotif gambar kartun dan terdapat tulisan GAGAMI.

Kapolres mengimbau seluruh masyarakat OKU Selatan agar terus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama di masa sibuknya orang tua bekerja.

“Kewaspadaan dan perhatian lebih pada anak adalah kunci melindungi mereka dari bahaya, jangan ragu melaporkan, jika menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya.

Sedangkan, Kasat Reskrim Iptu Idham Khalid, SH., menambahkan untuk sementara ini kondisi korban masih terbilang stabil,” tandasnya.

Reporter: (Rani)

Berita Lainnya

Rekomendasi Berita

Politik

Daerah

Kriminal