BANDAR LAMPUNG, matapubliknews.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), telah melarang dua petinggi PT. Sugar Group Companies (SGC) untuk pergi ke luar negeri.
Keduanya adalah Purwanti Lee Cauhoul atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf, yang resmi dicekal melalui Surat Keputusan Nomor: KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025.
Demikian kabar itu sebagaimana di lansir dari rmollampung.id, Jumat, 18 Juli 2025.
Pencekalan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan, terkait dugaan suap yang menyeret nama mantan pejabat, Zarof Ricar.
Sebagaimana diketahui pada pemberitaan sejumlah media menyebutkan bahwa dalam pengakuannya, Zarof Ricar menyatakan dirinya menerima aliran dana sebesar kurang lebih Rp70 miliar dari PT SGC.
Dana tersebut disebut digunakan untuk mengurus perkara kasasi, dan peninjauan kembali antara PT SGC dan PT Marubeni pada kurun waktu 2016 hingga 2018.
Terkait pencekalan ini, Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Provinsi Lampung memberikan apresiasi atas keseriusan Kejaksaan Agung.
Ketua LMPI Provinsi Lampung Alisa Hendra, didampingi Wakil Ketua Sanwani, Sekretaris R. Budiyanto mengatakan bahwa, langkah pencekalan terhadap dua petinggi PT SGC menunjukkan komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum tanpa ragu-ragu dan tanpa pandang bulu.

Langkah Kejagung mencekal petinggi SGC ini adalah, upaya Kejagung membuktikan kepada publik bahwa Kejaksaan Agung tidak ragu, dan tidak pandang bulu dalam menegakan hukum yang tidak tumpul ke atas.
“Dan ini sangat kami apresiasi dan sangat kami dukung, agar Kejagung bisa mengungkap dan menyeret ke meja hijau siapa pun yang terlibat,” ujar Hendra.
LMPI lanjut Hendra menegaskan bahwa, pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Ia juga meminta agar semua pihak yang terlibat, termasuk penerima aliran dana, segera dibuka ke publik.
Kami meyakini Kejaksaan Agung akan mengungkap tuntas dan tidak berhenti pada pencekalan, tetapi dilanjutkan dengan sesegera mungkin melakukan penetapan para tersangkanya jika sudah cukup bukti.
“Korupsi yang melibatkan korporasi besar harus ditindak dengan tegas. Kejagung ini sedang di track dalam penegakan hukum dan kita harus dukung” kata Hendra.
Praktik mafia hukum yang melibatkan korporasi kata dia haruslah di bongkar.
“Kami sependapat jika ada yang menyebutkan bahwa, Kasus SGC ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia hukum yang bersembunyi di balik perkara korporasi, dan Kejagung ini sudah memperlihatkan bentuk nyata keberaniannya, dalam melawan oknum siapapun jabatannya yang mencoba mempermainkan hukum, demi kepentingan bisnis curang yang merugikan negara dan rakyat,” tegasnya.
Pihaknya tambah dia akan terus melakukan update dan mengawal penanganan kasus ini, dan mensuport penuh Kejagung untuk tidak ragu menyeret pihak-pihak lain yang diduga turut “bermain”.
“Itu uang Rp.70 miliar bukanlah uang jajan anak sekolah, itu uang yang jumlahnya besar, bisa untuk membangun jalan, bisa untuk pendidikan anak bangsa oleh karena itu kami ingin kasus ini tuntas sampai keakar-akarnya dan tidak mandek ditengah jalan. Masyarakat berhak tahu siapa saja yang terlibat dan menerima aliran dana itu,” pungkas Hendra.
Reporter: (Azis)


















