SIMPANG MARTAPURA, matapubliknews.id – Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sering terjadi pada musim kemarau, Polsek Simpang Martapura menggelar kegiatan pemasangan sepanduk himbauan larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Kegiatan ini berlangsung di Mako Polsek Simpang Martapura, Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan. Senin, 28 Juli 2025.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Martapura, IPTU Agus Suparwanto, SH., melalui perwakilan Kanit Provos Aipda Mahdalian dan Ka SPK Aipda Dodi Arpani, serta didukung oleh anggota Bhabinkamtibmas yaitu Aipda Saipullah, Brigpol Dora Saputra, dan Brigpol Ahmad Susanto.
IPTU Agus Suparwanto menegaskan, pentingnya kesadaran bersama masyarakat untuk tidak membakar lahan dan hutan.
“Pembukaan lahan dengan cara dibakar dapat menyebabkan kebakaran yang meluas, dan berdampak negatif bagi lingkungan serta kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau warga untuk menghindari praktik tersebut,” ujarnya.
Sepanduk yang dipasang berisi pesan tegas, agar masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan dengan membakar, sekaligus mengajak seluruh warga untuk turut menjaga kelestarian lingkungan.
“Lokasi pemasangan yang strategis di Mako Polsek dan titik-titik keramaian di pusat Desa Simpang Agung, diharapkan dapat menjangkau perhatian dan kesadaran masyarakat secara luas,” harapnya.
Selain pemasangan sepanduk, Polsek Simpang Martapura juga berencana mengintensifkan sosialisasi dan patroli wilayah, guna mencegah dan menindak tegas pelaku pembakaran lahan ilegal di daerah tersebut.
Kegiatan ini, merupakan salah satu bentuk perhatian dan komitmen Kepolisian Sektor Simpang Martapura dalam menjaga keamanan lingkungan, dan mendukung program pemerintah dalam mengatasi masalah karhutla yang berulang setiap tahunnya. (Hen)


















