LAMPUNG TENGAH, matapubliknews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, menetapkan Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, sebagai zona merah atau sebagai salah satu wilayah di Kabupaten Lampung Tengah yang menjadi basis penyalahgunaan narkotika.
Selama dua pekan terakhir, Satres Narkoba berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika di Kampung tersebut.
Enam orang ditangkap, terdiri dari dua bandar dan empat pengguna.
Para bandar diketahui menyediakan fasilitas berupa gubuk-gubuk tersembunyi di tengah perkebunan, sebagai tempat mengkonsumsi sabu-sabu.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Eko Heri Susanto mewakili Kapolres, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa upaya pengungkapan kasus narkotika yang terjadi di wilayah Lampung Tengah, banyak diantaranya merupakan tersangka dari Kampung Komering Putih.
“Selama dua pekan terakhir, kami mengamankan enam orang dari Komering Putih, yakni dua bandar dan empat pemakai. Wilayah ini memang menjadi salah satu target operasi kami karena dikenal sebagai zona merah peredaran narkotika,” kata Kasat Narkoba kepada awak media, Kamis, 21 Agustus 2025.
Lebih lanjut, AKP Eko menjelaskan bahwa dua bandar yang berhasil ditangkap yakni RZ (30) dan AG (26).
Keduanya yang merupakan warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah itu ditangkap di waktu yang berbeda.
Kasat menjelaskan, awalnya Satres Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan terhadap RZ pada Rabu, 30 Juli 2025 pukul 12.00 WIB di perkebunan sawit Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Di tempat persembunyian RZ selaku bandar narkoba, pihaknya turut mengamankan dua orang pria berinisial MH (32) dan AS (29), warga Kelurahan Gunung Sugih.
Mereka tertangkap tangan sedang mengkonsumsi sabu, di gubuk yang disediakan oleh RZ. (Azis)


















