Redaksi

Iklan

Polsek Negeri Besar, Amankan Diduga Empat Pelaku Curat Kelapa Sawit 1,5 Ton

Polsek Negeri Besar-Matapubliknews.id-Polres Way Kanan Polda Lampung, amankan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), tandan kelapa sawit di perkebunan sawit PT. BMM Negeri Besar Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Sabtu 10 Januari 2026.

Pelaku inisial EM (35), AS (32), AL (38) dan SK (34) berdomisili di Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Negeri Besar Iptu Sobrun menerangkan, modusnya terduga para pelaku ini melakukan aksi pencurian sejumlah sawit di PT.BMM, dengan cara didodos dengan tojos dan dilangsir dengan sepeda motor untuk dikumpulkan ketempat yang bisa dijangkau oleh mobil,”ujarnya.

Sementara kronologi kejadiannya berawal pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, telah terjadi diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan perkebunan sawit di PT.BMM Negeri Besar, Way Kanan.

Saat itu, pelapor berada di asrama PT. BMM Negeri Besar mendapatkan informasi dari saksi ( Satpam perusahaan swasta) bahwa, ada yang mencurigakan dimana 1 unit mobil pick up masuk ke areal perkebunan sawit PT.BMM Negeri Besar.

Selanjutnya, karyawan perusahaan bersama saksi dan petugas Kepolisian yang melaksanakan pengamanan perusahaan mendatangi kendaraan pick up tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sopir dan mobil pick up yang mengangkut buah sawit sekitar 1,5 Ton, tidak dapat menunjukan bukti atas kepemilikan buah sawit sehingga diamankan.

Di TKP petugas juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Supra X yang digunakan diduga pelaku, 1 (satu) satu bilah Tojos. Setelah itu, terduga para pelaku diamankan dan diserahkan kepada Polsek Negeri Besar beserta barang bukti.

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan lalu melaporkannya ke Polsek Negeri Besar guna dilakukan proses lebih lanjut.

Lanjut Kapolsek, Jika terbukti bersalah, pasal yang di persangkakan untuk terduga pelaku dapat diancam dengan Pasal 477 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.” imbuh Kapolsek. (Azis)

Berita Lainnya

Rekomendasi Berita

Politik

Daerah

Kriminal