OKU SELATAN, matapubliknews.id – Polres OKU Selatan melalui Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan di Perumahan Bukit Berlian.
Kegiatan ini disampaikan melalui konferensi pers, yang digelar di Gedung Aula Sertu Pol Anumerta Hadinata Polres OKU Selatan.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Waka Polres Kompol Hendro Suwarno, S.H., serta Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, S.H., M.H.
Terduga pelaku pembunuhan, SHLN (34), seorang buruh asal Jalan Pancur, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia diduga membunuh Maria Simare-mare (38), staf Sekretariat Bawaslu OKU Selatan.
SHLN dijerat dengan Pasal 458 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, menyampaikan keterangan ini dalam konferensi pers pada hari Senin, 30 Maret 2026.
Setelah melakukan aksi tersebut, terduga sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi di wilayah Palembang, guna menghindari penangkapan.
Bahkan, terduga diduga berencana melarikan diri ke Kalimantan. Namun, upaya pelarian ini berhasil digagalkan berkat kerja keras jajaran Polres OKU Selatan bersama tim Jatanras Polda Sumatera Selatan.
Petugas melakukan pengejaran intensif serta mempersempit ruang gerak terduga, hingga akhirnya terduga memilih menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Terduga langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan mendalam.
Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan aparatur Bawaslu OKU Selatan.
Proses hukum terhadap terduga masih berjalan, dengan penyidik yang terus mendalami motif serta rangkaian kejadian secara keseluruhan.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional, dan transparan hingga memasuki tahap persidangan. (*)



















