MUARA ENIM, matapubliknews.id – Bukti aksi nyata dan tanggap atas laporan Ormas Jeritan Rakyat Tertindas (Jerat) tertanggal 26 Maret 2026 dengan nomor surat 250/lapdu/jerat/III/2026, yang disampaikan langsung oleh Romlan Bayu selaku Ketua Ormas Jerat kepada Kapolda Sumsel, diterima langsung oleh AKP Amrullah Kaurmintu Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Kamis, 23 April 2026.
Kinerja Kepolisian Polda Sumatera Selatan dalam memberantas oknum mafia tanah terbukti, melalui kehadiran tim Subdit 4 Tipidter Polda Sumsel yang langsung melakukan investigasi dan pengecekan lapangan secara menyeluruh, sebagai tindak lanjut laporan Ketua Ormas Jerat DPW Sumsel.
Tim penyidik dari Subdirektorat 4 Tipidter, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, yang turun pada Rabu lalu, dipimpin langsung oleh Kanit 1 Subdit 4 Tidak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sumsel. Tim tersebut didampingi anggota Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim, Romlan Bayu selaku Ketua Ormas Jerat DPW Sumsel, serta beberapa rekan media.
Agenda penyelidikan pada hari tersebut meliputi pengecekan lapangan terhadap laporan Ormas Jerat, penentuan titik lokasi objek pelaporan, serta pengumpulan barang bukti berupa gambar dan video, disertai keterangan dari narasumber yang ditemukan di lokasi.
Tim Polda Sumsel berhasil melakukan konfirmasi kepada sejumlah pemanen sawit, dan mandor kebun terkait informasi dugaan alih fungsi hutan kawasan produksi HGU PT Musi Hutan Persada, yang dialihfungsikan tanpa izin oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial JN dari Fraksi Golkar, menjadi kebun sawit produktif di wilayah Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Romlan Bayu, Ketua Ormas Jerat Rakyat Tertindas (Jerat), menyampaikan kepada awak media bahwa, “Dengan rahmat Allah SWT, saya mengucapkan rasa syukur yang tidak terhingga atas turunnya tim Krimsus Polda Sumsel yang telah bersedia merespon laporan saya. Pelayanan yang diberikan sangat memuaskan, dan tidak lama setelah laporan diterima, tim langsung turun ke lokasi titik laporan.”
Mengenai kegiatan Subdirektorat 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Romlan menambahkan, “Sebagai Ketua Ormas Jerat, saya merasa bangga dan berterima kasih karena melalui kegiatan ini.
Terbukti Polda Sumsel tidak pernah mengecewakan masyarakat, apapun latar belakangnya, yang melaporkan ketimpangan dan membantu program negara dalam memberantas segala bentuk ketidakadilan yang berpotensi merugikan Indonesia.”
Lebih lanjut, Romlan menegaskan, Dalam kroscek tersebut, yang disaksikan tim Subdirektorat 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, ditemukan fakta terbaru berupa dugaan penggunaan pupuk bersubsidi merek Phonska yang menggunung di pondok oknum DPRD.
Ada kemungkinan tumpukan pupuk tersebut adalah sisa yang belum disebar ke kebun sawit, sesuai data lapangan terdapat ceceran pupuk dan karung di bawah pohon sawit.
Dugaan sementara, menunjukkan penggunaan pupuk subsidi dalam lahan skala besar seperti perkebunan ini sangat mencolok dan diduga melanggar peraturan, karena pupuk subsidi seharusnya diperuntukkan bagi petani kecil atau masyarakat kurang mampu, bukan untuk kebun sawit komersial.
Romlan mempertanyakan, “Siapa yang mengumpulkan pupuk sebanyak itu, sementara petani di Kecamatan Lubai Ulu kesulitan mendapatkan pupuk subsidi yang memang diperuntukkan bagi masyarakat miskin?”
Menyikapi temuan ini, tim Ormas Jerat DPW Sumsel akan segera membuat laporan dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan oknum anggota DPRD tersebut.
“Kami sangat mendukung penuh program Presiden RI, KPK RI, Kapolri, dan Jaksa Agung RI dalam memberantas mafia tanah dan penyalahgunaan pupuk subsidi,” tutup Romlan Bayu. (*)



















