OKU SELATAN, matapubliknews.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU Selatan kembali menunjukkan kinerja gemilangnya, dengan berhasil mengungkap kasus dugaan penculikan anak yang cukup menghebohkan warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan.
Kasus ini, melibatkan dua pelaku yang kini telah diamankan pihak kepolisian. Senin 15 Juni 2026.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L. Sinaga, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa, pada pukul 11.00 WIB pagi itu, korban bernama Nuraini binti Husin, yang berusia sekitar 12 tahun, sedang bermain masak-masakan di samping rumahnya di Desa Gunung Terang.
“Tanpa diduga, tiba-tiba seorang wanita berinisial MF (25) mendekati korban dengan membujuk dan mengajak Nuraini untuk jalan-jalan ke pasar Ranau dengan iming-iming membeli buah-buahan,” ungkap Kasat Reskrim.
Namun, niat pelaku ternyata tidak begitu. Setelah mengajak korban ke belakang pabrik tahu, pelaku pria berinisial A (41) yang sudah menunggu di sana dengan sepeda motor Honda Supra hitam dan sebuah karung keluar dari jok motor.
“MF kemudian menyuruh Nuraini masuk ke dalam karung tersebut, dengan alasan agar tidak terlihat oleh orang lain. Setelah diikat rapat dalam karung, korban dibawa dengan sepeda motor menuju penginapan Jasuma di Kelurahan Pasar Muaradua,” jelasnya.
Sesampainya di penginapan, MF memerintahkan korban untuk tidak keluar dan menunggu di dalam kamar dengan pintu terkunci. Pelaku mengatakan akan ada tamu esok hari, namun tidak menjelaskan siapa tamu tersebut. Nuraini yang ketakutan hanya bisa menunggu dan bertanya-tanya dalam ketakutan.
Beruntung, saksi bernama Septa bin Dairi (36), seorang petani yang berasal dari Desa Sukabanjar Kecamatan Muaradua, mendapatkan informasi terkait keberadaan korban dan segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU Selatan bersama Kapolsek Buay Sandang Aji bergerak cepat dan pada pukul 17.00 WIB, Nuraini berhasil ditemukan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk mendapatkan perlindungan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, pada malam hari sekitar pukul 22.30 WIB, pihak kepolisian bersama saksi Septa mengamankan kedua tersangka, MF dan A, di lokasi berbeda namun masih dalam wilayah Kecamatan Buay Sandang Aji. Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan melarikan korban tanpa izin pihak keluarga.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, Sepeda motor Honda Supra warna hitam yang digunakan pelaku untuk membawa korban, sebuah karung yang dipakai untuk menyembunyikan korban selama perjalanan.
Polres OKU Selatan telah menerapkan Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan tindak pidana melarikan anak tanpa izin.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mako Polres OKU Selatan untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lanjutan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/121/VI/2026/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 15 Juni 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Dik/43/VI/2026/Sat Reskrim/Polres OKUS/Polda Sumsel tanggal 16 Juni 2026.
Kasus ini menjadi peringatan penting akan bahaya penculikan anak yang bisa mengintai di lingkungan sekitar kita. “Polres OKU Selatan mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan kecurigaan, demi melindungi anak-anak dari tindak kriminal,” tutupnya. (*)






