Redaksi

Iklan

Polres OKU Selatan Melalui Unit PPA, Berhasil Ungkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

OKU SELATAN, matapubliknews.id – Polres OKU Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU Selatan, berhasil mengungkap dan menangani kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Rabu, 22 April 2026.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah penginapan di Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.

Korban adalah seorang anak perempuan berinisial NS, usia 16 tahun, warga Desa Teluk Agung, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan.

Kegiatan ini berlangsung melalui Press Release di Gedung Aula Sertu Pol Anumerta Hadinata Polres OKU Selatan, dan dihadiri oleh, Waka Polres OKU Selatan Kompol Hendro Suwarno, S.H., didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan Ipda Devi Sulastri, dan Kasi Humas Polres OKU Selatan Amir Hamzah, S.sos., M.M.

Waka Polres OKU Selatan Kompol Hendro Suwarno
menjelaskan bahwa, awal mulanya yakni pada Rabu, 1 April 2026, tersangka EY menghubungi korban NS dan mengajak bertemu. Korban yang percaya mengiyakan ajakan tersebut.

“Keesokan harinya, Kamis, 2 April 2026, pukul 08.00 WIB, korban berangkat menggunakan sepeda motor menuju sekolah. Namun, korban memutuskan tidak masuk sekolah karena ia sudah berjanji akan bermain ke rumah tersangka EY,” jelas Waka Polres.

Sekitar pukul 11.00 WIB, EY bersama korban NS, kakak EY, saksi J, dan tersangka KA berkumpul dan melakukan perjalanan ke Kecamatan Banding Agung dengan menggunakan mobil milik EY.

“Sesampainya di Banding Agung, mereka singgah di sebuah rumah makan untuk makan siang. Setelah makan, EY membeli dua botol minuman beralkohol merek ATLAS di warung terdekat,” ungkapnya.

Kemudian, kelompok tersebut menuju sebuah penginapan di Banding Agung. EY, KA, dan korban NS masuk ke dalam kamar penginapan, sementara saksi J dan kakak EY masuk ke kamar sebelah.

Di dalam kamar, tersangka KA langsung meminum alkohol yang dibeli EY, kemudian memaksa korban untuk meminum minuman beralkohol tersebut.

“Setelah itu, KA keluar dari kamar, dan tersangka EY mulai memaksa korban membuka pakaian, mematikan lampu, dan menidurkan korban di atas kasur. EY kemudian melakukan tindakan persetubuhan selama kurang lebih 15 menit hingga mengeluarkan cairan sperma di perut korban,” terangnya.

Setelah EY keluar dari kamar, tersangka KA kembali masuk dan melakukan persetubuhan terhadap korban hingga juga mengeluarkan cairan sperma.

Kemudian, tersangka ND datang ke penginapan dan ikut serta bersama EY dan KA melakukan persetubuhan secara bergantian dengan korban dalam keadaan korban yang lemas akibat pengaruh alkohol.

Tersangka EY memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban, tersangka ND melakukan persetubuhan oral, dan tersangka KA melakukan pelecehan dengan alat kelaminnya yang dipegang oleh tangan korban.

Sekitar pukul 17.00 WIB, EY dan KA membawa korban dari penginapan menuju Desa Teluk Agung dalam keadaan mabuk.

Sesampainya di desa, dengan kondisi korban masih lemas, EY dan KA membawa korban ke sebuah pondok yang terletak di kebun kopi Desa Teluk Agung, dan di pondok tersebut kedua tersangka kembali melakukan persetubuhan secara bergantian masing-masing satu kali.

Kasus ini sudah dilaporkan dengan nomor LP/B/75/IV/2026/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL tanggal 6 April 2026 atas nama pelapor Nur Hidayah Binti Setu Samsi.

Barang bukti yang disita antara lain:

Rok pramuka coklat (1 helai)

Baju pramuka lengan panjang coklat (1 helai)

Celana panjang hitam (1 helai)

Celana dalam wanita merah muda (1 helai)

Tank top coklat (1 helai)

Bra ungu (1 buah)

Menurut Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun serta denda kategori IV hingga kategori VII dengan maksimum hingga Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pengungkapan kasus ini, merupakan bukti keseriusan Unit PPA Polres OKU Selatan dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual serta menegakkan hukum dengan tegas demi keadilan untuk korban. (*)

Berita Lainnya

Rekomendasi Berita

Politik

Daerah

Kriminal