Redaksi

Iklan

Kapolres OKU Selatan AKBP Made Redi Hartana, Ajak Warga Desa Sidodadi Bersatu Lawan Karhutla

BUAY PEMACA, matapubliknews.id – Dalam upaya mencegah bencana kebakaran hutan dan lahan yang kerap melanda wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Polres OKU Selatan mengadakan sosialisasi Karhutla yang digelar di Desa Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca, Selasa, 4 Agustus 2026, pukul 10.30 WIB.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat setempat menghadapi potensi bahaya kebakaran yang meningkat saat musim kemarau.

Acara dibuka secara resmi di Balai Desa Sidodadi dan dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi oleh sejumlah pejabat Polres seperti Kabag Ops AKP Ansyori, Kasat Intelkam AKP M. Soleh, Kasat Lantas AKP Hendri Rozin, Kasihumas AKP Amir Hamzah, Kasat Binmas IPTU Jaridin, serta Kapolsek Buay Pemaca IPDA Redi Saputra.

Hadir pula Camat Buay Pemaca Sainal Sagiman, Kepala Desa Sidodadi Rudianto, perangkat desa, dan masyarakat sekitar.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sidodadi Rudianto menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap jajaran Polres OKU Selatan, atas kepedulian mereka menggelar sosialisasi Karhutla.

“Ia berharap, kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga alam, dan mencegah pembakaran hutan dan lahan yang bisa merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat,”harapnya.

Sainal Sagiman selaku Camat Buay Pemaca, memberikan apresiasi kepada Polres OKU Selatan yang aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Ia menyebutkan bahwa, sosialisasi ini sangat penting untuk menambah wawasan warga terutama tentang faktor penyebab, dampak luas Karhutla serta cara-cara pencegahannya. “Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.

AKBP Made Redi Hartana menegaskan bahwa, Polres OKU Selatan dan Polsek jajaran adalah ujung tombak dalam menyampaikan informasi penting ke masyarakat. Menurut analisis BMKG, musim kemarau yang akan datang diprediksi cukup panjang, sehingga risiko kebakaran hutan dan lahan meningkat signifikan.

“Ia menjelaskan dua faktor utama yang menyebabkan Karhutla, yakni faktor alam berupa cuaca panas dan kemarau panjang serta faktor manusia yang bisa bersifat sengaja maupun akibat kelalaian. Polres melakukan pendekatan preemtif, preventif, dan represif untuk meminimalisasi risiko ini,” jelasnya.

Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan guna mencegah bencana yang merugikan.

Kabag Ops Polres OKU Selatan, AKP Ansyori mengimbau seluruh kepala desa agar membentuk kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA), sebagai mitra Polri untuk pencegahan dan deteksi dini Karhutla. Ia juga, mengajak masyarakat membuka lahan dengan metode yang aman, tanpa melakukan pembakaran agar terhindar dari sanksi hukum dan dampak lingkungan negatif.

Kapolsek Buay Pemaca, IPDA Redi Saputra memaparkan bahwa, sebagian besar masyarakat Desa Sidodadi adalah petani yang selama ini cenderung membersihkan, dan membuka lahan secara manual tanpa pembakaran.

“Polsek juga telah melakukan berbagai upaya preventif seperti pemasangan spanduk imbauan larangan membakar lahan, penyebaran maklumat, dan sosialisasi door-to-door melalui Bhabinkamtibmas untuk menyebarkan pesan pencegahan Karhutla secara langsung,’ terangnya.

Satbinmas Polres OKU Selatan IPTU Jaridin Satbinmas aktif berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas di tingkat desa, guna memastikan edukasi terkait larangan pembakaran hutan dan lahan tersampaikan dan dipahami masyarakat.

Program ini, menekankan pentingnya peran semua elemen terutama petani jagung yang rentan menggunakan cara pembakaran ladang. Keterlibatan aktif masyarakat diharapkan menjadi kunci sukses pencegahan Karhutla.

Kanit Pidsus Polres OKU Selatan, IPDA Dr. Victor, S.H., M.H., Dalam paparannya, Victor menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pelaku yang terbukti membakar hutan, dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. “Ia mengajak masyarakat untuk bijak, dan taat hukum dengan tidak membuka lahan secara ilegal melalui pembakaran,” ajaknya.

Acara sosialisasi yang berlangsung selama satu setengah jam ini berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Masyarakat Desa Sidodadi sangat antusias menerima materi penyuluhan dan berkomitmen untuk ikut serta menjaga lingkungan dari risiko kebakaran.

Dengan langkah bersama ini, diharapkan OKU Selatan dapat menjadi wilayah yang lebih hijau, sehat, dan bebas asap Karhutla. (*)

Berita Lainnya

Rekomendasi Berita

Politik

Daerah

Kriminal