Redaksi

Iklan

Sat Reskrim Polres OKU Selatan Tangkap Pemuda Bawa Keris, Diduga Ancam Ayah Kandung di Muaradua

MUARADUA, matapubliknews.id – Kejadian memilukan mengguncang Dusun II Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, pada hari Sabtu (29/8/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Seorang pemuda berinisial TH (26) dilaporkan melakukan tindakan pengancaman mengerikan terhadap ayah kandungnya sendiri, SN (61), seorang petani setempat.

Kisah ini bermula saat korban tengah asyik memperbaiki sepeda motor di teras rumahnya. Tanpa diduga, terduga TH muncul dari dalam rumah dan dengan kasar menendang sepeda motor tersebut hingga terguling.

Tidak cukup sampai di situ, setelah menyendiri beberapa menit di dalam rumah, terduga TH keluar membawa sebilah keris yang mengancam keselamatan ayahnya.

Dalam kondisi tegang, terduga pelaku mencekik leher SN dengan tangan kiri, sementara tangan kanannya mengacungkan keris ke arah perut korban, disertai ancaman mengerikan, “PERGILAH KAMU, KAGEK KU BUNUH.”

Atas kejadian ini membuat istri korban, sekaligus ibu terduga pelaku, ketakutan dan menyerukan bantuan. Berkat kehadiran warga sekitar, situasi segera terkendali dan pelaku pun melepaskan korban dan kembali mengurung diri di kamar.

Trauma akibat insiden ini membuat SN dan istrinya harus mengungsi sementara di rumah kerabat. Melihat kondisi ini, korban segera melapor ke pihak kepolisian setempat untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres OKUS AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, S.H., M.H., dan didampingi Kanit Pidum Ipda Hendry Febriansyah, S.H., menjelaskan bahwa, motif pelaku didasari rasa sakit hati karena merasa kurang diperhatikan oleh orang tua.

“Anak dan orang tua memang terkadang berselisih, namun kekerasan adalah jalan yang harus dihindari,” tegas Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga. Selasa 1 September 2026.

Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah keris yang digunakan terduga pelaku dalam pengancaman tersebut.

Terduga dijerat Pasal 448 KUHP RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara hingga satu tahun atau denda kategori II. (*)

Berita Lainnya

Rekomendasi Berita

Politik

Daerah

Kriminal