Redaksi

Iklan

KPU OKU Selatan Gelar Forum Terbuka, Pimpinan Bawaslu, Transparansi Jangan Berhenti Pada Sweemoni

OKU SELATAN, matapubliknews.id — Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun demokrasi yang sehat dan berintegritas. Namun, transparansi tidak cukup hanya ditunjukkan melalui forum diskusi, penyampaian materi, atau kegiatan formal kelembagaan. Senin 26 Oktober 2026.

Transparansi harus dibuktikan melalui keterbukaan yang nyata, pelayanan informasi yang responsif, serta akuntabilitas yang dapat diuji oleh masyarakat.

Pelaksanaan forum terbuka yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Senin, 26 Oktober 2026, menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pelayanan informasi kepemiluan yang transparan dan akuntabel.

Dari perspektif pengawasan, Komang Wardiasa, S.Kom., M.MT., C.Med, Pimpinan Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, memandang bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam menjaga kepercayaan publik.

Masyarakat bukan sekadar objek pelayanan, melainkan pemegang hak yang harus memperoleh akses terhadap informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyelenggaraan pemilu, informasi memiliki posisi strategis. Informasi yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi dasar bagi masyarakat untuk memahami proses demokrasi sekaligus menjalankan fungsi pengawasan partisipatif.

Sebaliknya, ketidakjelasan prosedur, keterbatasan akses, maupun penyampaian informasi yang tidak konsisten dapat menimbulkan pertanyaan publik dan berpotensi mengurangi kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

TRANSPARANSI HARUS DIBUKTIKAN, BUKAN SEKADAR DIKAMPANYEKAN

Forum keterbukaan informasi publik patut ditempatkan sebagai ruang evaluasi, bukan semata-mata agenda formal untuk menunjukkan bahwa suatu kegiatan telah dilaksanakan.

Ukuran sesungguhnya dari transparansi terletak pada sejauh mana masyarakat dapat mengakses informasi yang menjadi haknya, bagaimana permohonan informasi ditindaklanjuti, serta sejauh mana pelayanan tersebut dijalankan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keterbukaan yang substantif harus tercermin dalam kejelasan standar pelayanan, kepastian mekanisme permohonan informasi, ketepatan waktu pemberian jawaban sesuai ketentuan, serta kejelasan dasar hukum apabila terdapat informasi yang dikecualikan.

Informasi yang dikecualikan harus ditangani berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada saat yang sama, pengecualian informasi tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi akses masyarakat terhadap informasi yang seharusnya terbuka bagi publik.

Dalam konteks ini, akuntabilitas menuntut agar setiap keputusan terkait pelayanan informasi memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

PENGAWASAN DAN AKUNTABILITAS ADALAH PILAR DEMOKRASI

KPU dan Bawaslu memiliki tugas serta kewenangan yang berbeda berdasarkan peraturan perundang-undangan. KPU menjalankan fungsi penyelenggaraan pemilu, sedangkan Bawaslu melaksanakan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

Perbedaan tugas tersebut tidak menghilangkan pentingnya akuntabilitas setiap lembaga. Sebaliknya, demokrasi yang sehat membutuhkan penyelenggara pemilu yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas kelembagaannya.

Bawaslu memandang bahwa keterbukaan informasi memiliki hubungan erat dengan pengawasan partisipatif. Masyarakat akan lebih mudah terlibat dalam mengawal demokrasi apabila memperoleh informasi yang memadai, akurat, dan dapat diverifikasi.

Oleh karena itu, forum terbuka yang diselenggarakan KPU OKU Selatan diharapkan tidak berhenti pada diskusi dan dokumentasi kegiatan, tetapi menghasilkan evaluasi serta langkah perbaikan yang terukur dalam pelayanan informasi kepemiluan.

KEPERCAYAAN PUBLIK HARUS DIBANGUN MELALUI TINDAKAN NYATA

Kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu tidak terbentuk hanya melalui pernyataan bahwa suatu lembaga telah bekerja secara transparan. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat dapat melihat, mengakses, menilai, dan menguji konsistensi pelaksanaan tanggung jawab kelembagaan tersebut.

Demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar prosedur. Demokrasi membutuhkan integritas, keterbukaan, serta kesediaan untuk mempertanggungjawabkan setiap proses yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Dalam perspektif pengawasan, keterbukaan informasi merupakan instrumen penting untuk memperkuat partisipasi masyarakat, menjaga akuntabilitas kelembagaan, dan memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi serta ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, transparansi bukan sekadar narasi kelembagaan, melainkan komitmen yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (*)

Berita Lainnya

Rekomendasi Berita

Politik

Daerah

Kriminal