OKU TIMUR, matapubliknews.id – Pemerintah Kabupaten OKU Timur dan Kejaksaan Negeri OKU Timur, telah resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama untuk menangani persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Acara penandatanganan, berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur pada hari Rabu, 15 April 2026.
Kerja sama ini dirancang untuk memperkokoh sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah, guna memastikan pelaksanaan pemerintahan yang sesuai dengan prinsip hukum, transparansi, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Dokumen perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati OKU Timur, H. Lanosin, S.T., M.T., M.M., bersama Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Dennie Sagita, S.H., M.H., serta beberapa pejabat dari kedua institusi turut hadir sebagai saksi komitmen kolaborasi ini.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lanosin menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan hukum yang akan diberikan oleh Kejaksaan Negeri.

“Dalam menjalankan kebijakan, kita harus berpijak pada dasar hukum yang kuat, agar tidak menimbulkan masalah. Saya sangat berterima kasih atas pendampingan dari Kajari untuk memastikan langkah kita tepat secara hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak agar bersama-sama menghadapi tantangan global saat ini demi mencapai tujuan pembangunan hingga tahun 2045.
Sementara itu, Kajari Dennie menekankan pentingnya kerja sama ini sebagai langkah strategis. “Kami berkomitmen memberikan dukungan hukum, terutama dalam penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara, sehingga pemerintahan daerah dapat berjalan dengan kepastian hukum yang kokoh,” jelasnya.
Melalui perjanjian ini, Kejaksaan Negeri OKU Timur akan aktif memberikan nasihat hukum, pendampingan, serta membantu penanganan perkara di pengadilan untuk Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
Diharapkan kolaborasi ini, mampu mencegah kerugian daerah dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel. (*)



















