MARTAPURA, matapubliknewsid – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram di Bumi Sebiduk Sehaluan.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona, Plt. Kasi Humas AKP Supardi, dan Kanit Pidsus IPDA Tomi Apriyanto, S.H., mengungkapkan hal tersebut pada Kamis, 12 Juni 2026.
Dari pengungkapan ini, polisi menangkap tersangka Rudi Salam (35), warga Desa Sri Mulyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur.
Kasus ini terungkap pada Selasa, 9 Juni 2026, ketika Satreskrim mendapat laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengoplosan isi tabung LPG bersubsidi 3 kg ke tabung LPG non-subsidi 12 kg, yang dilakukan secara ilegal untuk memperoleh keuntungan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan unit Pidsus melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, petugas mendatangi lokasi di pinggir Jalan Raya Martapura–Pematang Panggang, Desa Srimulyo, Kecamatan Belitang Mulya.
Di lokasi, ditemukan kegiatan pemindahan isi gas LPG bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi menggunakan peralatan khusus berupa selang refill dan regulator. Polisi pun mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/6/VI/2026/SKPT.Satreskrim/Polres OKU Timur/Polda Sumatera Selatan tanggal 9 Juni 2026, penyitaan barang bukti meliputi:
149 tabung LPG 3 kg dalam keadaan kosong
37 tabung LPG 12 kg berisi gas
31 tabung LPG 12 kg kosong
4 selang refill warna putih bening dengan regulator dan pressure gauge
1 selang refill warna hitam dengan pressure gauge
5 tutup gas warna kuning
Di hadapan polisi, tersangka mengaku telah menjalankan praktik pengoplosan selama kurang lebih dua bulan.
Modusnya adalah membeli dan mengumpulkan tabung LPG bersubsidi 3 kg, lalu memindahkan isi gas ke tabung 12 kg non-subsidi menggunakan peralatan khusus.
Tabung hasil isi ulang tersebut dijual dengan harga sekitar Rp200.000 per tabung, dengan keuntungan bersih sekitar Rp50.000 per tabung setelah dikurangi biaya operasional seperti upah pekerja dan sewa kendaraan.

Dari hasil penyidikan sementara diketahui bahwa, LPG hasil oplosan didistribusikan ke sejumlah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bumi Sebiduk Sehaluan.
Penyidik masih mendalami jalur distribusi, jumlah LPG yang diedarkan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (*)






