WAY KANAN, matapubliknews.id – Seorang pemuda berinisial AK (23), warga Blambangan Umpu, Way Kanan, harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana melarikan dan menikahkan anak di bawah umur tanpa seizin orang tua, serta melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Selasa, 23 Juni 2026.
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H., menjelaskan kronologis kejadian yang terungkap bermula pada Selasa, 6 Januari 2026.
“Pelapor sedang berada di rumahnya di Brebes, Jawa Tengah, dihubungi oleh Sdri. Rita (kakak kandung pelapor) yang mengirimkan video pernikahan anak pelapor, Bunga (bukan nama sebenarnya), berusia 16 tahun dengan pelapor AK,” jelasnya.
Setelah menerima informasi tersebut, pelapor memberitahu suaminya dan menceritakan kejadian itu. Pada Jumat, 9 Januari 2026, pelapor pulang ke rumah orang tuanya atau nenek korban di Blambangan Umpu, Way Kanan.
Setelah bertemu keluarga, pelapor meminta solusi kepada aparatur kampung. Namun, pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, pelapor dan suaminya melihat ibu pelapor menangis dan memberitahu bahwa Bunga telah dibawa kabur oleh pelapor.
“Pelapor kemudian mendatangi rumah pelapor dan berbicara kepada orang tua pelapor, namun orang tua pelapor mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut,” terangnya.
Merasa tidak terima, ibu kandung korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini berlanjut pada Rabu, 13 Mei 2026, saat Unit PPA Satrekrim Polres Way Kanan mengirimkan surat panggilan saksi pertama kepada pelapor.
Namun, hingga pemanggilan kedua, pelapor tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima. Diduga pelapor sudah tidak berada di Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu, Way Kanan.
Unit PPA Polres Way Kanan kemudian melakukan penyelidikan intensif dan memperoleh informasi dari warga bahwa pelapor berada di Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.
Berdasarkan informasi tersebut, Satrekrim Polres Way Kanan bergerak cepat dan pada Minggu, 21 Juni 2026, berhasil mengamankan pelapor.
Iptu Riswanto menjelaskan, pelaku jika terbukti bersalah dapat dijerat dengan Pasal 454 Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang Hukum Pidana, atau Pasal 10 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Azis)






