Redaksi

Iklan

Polres OKU Timur Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan!

MARTAPURA, matapubliknews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur kembali menunjukkan taringnya, dengan berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan yang berlangsung di Desa Tri Marta Jaya, Kecamatan Madang Suku III, pada Rabu malam, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi, dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di desa tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Iman Setiawan melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran informasi itu.

Setelah mendapatkan bukti kuat dari hasil penyelidikan, tim melakukan penggerebekan tepat di rumah yang dimaksud. Saat itu, dua pria yang mengenakan pakaian santai sedang berada di dapur rumah tersebut.

Mereka adalah DK (43), warga Desa Sri Bunga, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, OKU Timur, yang berstatus sebagai bandar narkoba, dan SR (33, sudah meninggal dunia), yang berperan sebagai kurir.

Penggeledahan badan dan pakaian pelaku menemukan barang bukti berupa 35 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 6,49 gram.

Selain itu, ditemukan juga sebuah sekop plastik pipet yang biasa digunakan untuk menghisap sabu, sebuah celana jeans pendek warna biru, dan sebuah kotak kecil tempat menyimpan sabu tersebut. Sebuah ponsel merek VIVO V25e Sunrise Gold dengan nomor IMEI ganda turut disita sebagai barang bukti.

Ketika diinterogasi, DK mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang DPO bernama C yang saat ini masih dalam pengejaran aparat.

Lokasi penangkapan yang berada di Desa Tri Marta Jaya memang sudah lama menjadi perhatian polisi terkait maraknya aktivitas narkotika. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba untuk terus beroperasi di wilayah kami. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kanit I Sat Resnarkoba, IPDA Iman Setiawan.

Barang bukti yang berhasil diamankan sudah dikirimkan ke Laboratorium Forensik Cabang Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini dan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.

Pelaku kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah pasal terkait KUHP dan penyesuaian pidana terbaru. Ancaman hukuman yang dihadapi sangat berat, mengingat perannya sebagai bandar yang memasok narkotika ke wilayah tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan tegas kepada seluruh pelaku kejahatan narkotika, khususnya di Sumatera Selatan bahwa aparat kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba.

Polres OKU Timur terus mengintensifkan pengawasan dan razia narkoba, agar daerah ini tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika yang merusak generasi muda. (*)

Berita Lainnya

Rekomendasi Berita

Politik

Daerah

Kriminal