Redaksi

Iklan

Polres OKU Timur Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan, Amankan 6 Pelaku di Dua Lokasi

MARTAPURA, matapubliknews.id – Kepolisian Resort (Polres) OKU Timur melalui Unit Pidsus Sat Reskrim menunjukkan kinerja cemerlang, dengan berhasil mengungkap dan mengamankan enam pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kegiatan ini berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres OKU Timur, melalui Konferensi Press Release dan mendapat perhatian serius dari pimpinan Polres. Kamis 27 Agustus 2026.

Acara pengungkapan kasus ini dihadiri secara langsung oleh Kapolres OKU Timur, AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., didampingi oleh Kabag OPS Polres OKU Timur, Kasat Reskrim, serta Kasi Humas Polres OKU Timur, AKP Supardi, S.H. Hal ini menandakan bahwa penanganan kasus karhutla menjadi prioritas utama kepolisian daerah.

Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres OKU Timur berhasil mengamankan enam tersangka yang masing-masing berinisial S, A, AP, DAP, OB, dan JS. Para tersangka ini ditangkap pada dua lokasi berbeda, yakni di Desa Kromongan, Kecamatan Martapura, dan di wilayah Banyu Ayu, Kecamatan Buay Pemuka Buyung. Kedua lokasi ini diketahui menjadi area rawan karhutla.

Kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pembakaran lahan secara ilegal. Tim penyidik Unit Pidsus Sat Reskrim melakukan penyelidikan intensif dengan melibatkan pengumpulan alat bukti dan kesaksian para saksi mata, hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku secara “tertangkap tangan” sedang melakukan pembakaran.

Para pelaku disangka melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2029 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur secara ketat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal. Sanksi bagi pelaku sangat berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal mencapai Rp7,5 miliar.

Kapolres AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara menegaskan, “Kami tidak akan mentolerir aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang dapat merusak lingkungan, serta dapat mengancam kesehatan masyarakat. Pengungkapan ini menjadi warning bagi siapa saja yang mencoba mengulangi perbuatan serupa.”

Langkah ini diharapkan dapat menekan angka kebakaran hutan dan lahan yang selama ini menjadi masalah serius, tidak hanya bagi masyarakat setempat namun juga berdampak luas terhadap ekosistem dan kesehatan global.

Polres OKU Timur juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan patroli rutin, sosialisasi dan edukasi agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan terus meningkat.

Polres OKU Timur mengimbau masyarakat, agar proaktif melaporkan segala aktivitas pembakaran yang mencurigakan. Bersama-sama, kemanan dan kelestarian lingkungan akan lebih terjaga. (*)

Berita Lainnya

Rekomendasi Berita

Politik

Daerah

Kriminal