MUARADUA, matapubliknews.id — Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba, menyambangi Yayasan Pondok Pesantren Al-Mi’raj di Desa Gemiung, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, Selasa (22/9/2026).
Kehadiran Korps Bhayangkara ini, merupakan bagian dari realisasi program edukatif bertajuk Pelita Santri (Polisi Edukasi, Literasi, dan Tertib Lalu Lintas untuk Santri).
Inisiatif kepolisian masuk ke lingkungan pondok pesantren tersebut, diarahkan untuk membangun kesadaran hukum sejak dini.
Tiga isu krusial menjadi titik berat pembekalan, yakni pencegahan peredaran gelap narkotika, pemberantasan aksi perundungan (bullying), serta kepatuhan berkendara di jalan raya.
Agenda sosialisasi yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba, Kanit Idik II Sat Resnarkoba, serta personel pelaksana lapangan, Briptu M. Efran Suryadilaga bersama jajaran.
Turut hadir mendampingi jalannya acara, Kepala Madrasah Ibtidaiyah setempat serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Buana Pemaca.
Di hadapan santri, santriwati, dan dewan guru PP Al-Mi’raj, personel Sat Resnarkoba memaparkan ancaman nyata narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza).
Paparan mencakup dampak penurunan kesadaran, kerusakan fisik dan psikis permanen akibat ketergantungan, hingga sanksi pidana berat yang menjerat penyalahguna maupun pengedar.
Selain bahaya narkotika, kepolisian menyoroti fenomena perundungan di ranah pendidikan. Peserta diajak mengidentifikasi bentuk-bentuk bullying—baik verbal, kontak fisik, isolasi sosial, maupun perundungan siber (cyberbullying).
Dalam sesi ini ditegaskan bahwa korban perundungan rentan mengalami trauma mendalam, degradasi prestasi, hingga depresi.
Sementara dari sisi pelaku, tindakan perundungan memiliki implikasi hukum formal, baik diatur dalam regulasi peradilan anak maupun hukum pidana umum.
Untuk menangkalnya, nilai ukhuwah Islamiyah dan keberanian melaporkan setiap indikasi kekerasan kepada pengasuh pesantren didorong sebagai pencegahan utama.
Pada segmen keselamatan lalu lintas, santri dibekali prinsip etika berkendara dan pentingnya kelengkapan keselamatan guna menekan risiko fatalitas kecelakaan di jalan raya.
Sosialisasi ini juga, berfungsi sebagai instrumen penguat komunikasi antara aparat penegak hukum, ulama, serta pengasuh pondok pesantren.
Melalui program Pelita Santri, jajaran kepolisian dan pengurus Yayasan Ponpes Al-Mi’raj menyepakati komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari narkotika, serta mewujudkan area nol perundungan (zero bullying).
Rangkaian pembekalan hukum yang berlangsung interaktif tersebut rampung dengan aman dan tertib, membawa misi pembentukan generasi muda yang sadar hukum dan taat norma sosial di wilayah OKU Selatan. (*)















