WAY KANAN –Matapubliknews.id-Tim gabungan Polres Way Kanan bersama Polsek Negara Batin berhasil mengungkap sekaligus membongkar dugaan peredaran gelap narkotika serta kepemilikan senjata api rakitan (senpira) tanpa hak di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Jumat (25/9/2026).
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, berawal dari laporan serta informasi yang dikembangkan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah warga di Kampung Adi Jaya. Satresnarkoba Polres Way Kanan segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengerahkan personel gabungan ke lokasi.
Sesampainya di tempat, petugas mendapati dua orang yang berada di dalam rumah, yakni DF (29), warga Kampung Rumbih, Kecamatan Pakuan Ratu, serta ER (25), warga Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin. Keduanya langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap DF, petugas menemukan sebuah kantong (pouch) berwarna biru di saku kanan celana yang dikenakannya. Di dalamnya tersimpan sejumlah plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4,25 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut menyita sejumlah perlengkapan pendukung peredaran narkoba, antara lain:
– 90 plastik klip kosong
– 1 unit timbangan digital
– 6 buah korek api gas
– 1 alat hisap bong
– 1 celana pendek merek Quiksilver warna hitam
– 2 unit telepon seluler berbagai merek
Temuan Senjata Api Rakitan & Amunisi
Saat penggeledahan masih berlangsung, petugas menyaksikan ER diduga menyerahkan suatu benda kepada DF. Setelah diperiksa, benda tersebut terbukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak. Dari pemeriksaan awal, senjata tersebut ternyata telah berisi 2 butir peluru kaliber 9 mm, beserta 3 buah selongsong peluru kaliber 9 mm yang juga diamankan.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasat Narkoba Iptu Prayugo Widodo menegaskan, seluruh barang bukti beserta kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih mendalam.
Penerapan Sanksi Hukum
– DF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
– ER disangkakan melanggar Pasal 306 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penguasaan, penyimpanan, dan kepemilikan senjata api serta amunisi tanpa hak.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap aktif berpartisipasi menjaga keamanan dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum di lingkungannya, demi terciptanya Way Kanan yang aman, damai, dan bebas narkoba(azis)















