OKU SELATAN, matapubliknews.id — Langkah tegas dilakukan jajaran Polres OKU Selatan, dengan turun langsung ke lokasi sengketa lahan seluas 5 hektar yang diduga melibatkan praktik mafia tanah di Kecamatan Buay Pemaca. Sabtu 26 September 2026.
Namun hasil peninjauan memperlihatkan dua wajah kontras, satu titik pemeriksaan berjalan kondusif, sementara lokasi lainnya terhenti karena ketidakjelasan batas administratif antar desa yang sengaja atau tidak dimanfaatkan pihak tertentu.
Dua Desa, Satu Lahan — Tumpang Tindih Surat Kepemilikan
Lahan seluas 5 hektar yang menjadi rebutan ini, tercatat diterbitkan pengakuan kepemilikan oleh dua desa sekaligus yakni Desa Sumber Raya dan Desa Serakat Jaya.
Tumpang tindih batas wilayah inilah, yang kini menjadi tembok penghambat penyelesaian sengketa di lokasi kedua. Ketidakjelasan garis batas ini, diduga justru menjadi celah yang dimanfaatkan oknum untuk menguasai tanah secara tidak sah.
Sebagian Sudah Kembali, Sisa Masih Terkatung-katung
Fakta di lapangan mengungkapkan, sebagian lahan telah dipotong menjadi kavling dan dijual secara sepihak oleh oknum berinisial H dan P.
Sebagian pembeli yang menyadari ketidakberesan tersebut, telah mengembalikan lahan kepada pemilik sah. Namun sisa wilayah yang masih diperebutkan belum dapat diselesaikan, menyisakan kerugian dan kekhawatiran bagi pemilik yang sebenarnya.
Pengacara: Batas Desa Bukan Alasan Menunda Keadilan
Menanggapi hambatan tersebut, kuasa hukum pemilik tanah yang mewakili Bapak Mukana dan Bapak Suradi menyampaikan pernyataan tegas.
Kami memohon kepada kepolisian agar tidak berhenti di kerumitan batas desa. Ketidakjelasan batas wilayah tidak boleh dijadikan alasan untuk menegaskan siapa pemilik sah tanah ini.
“Hak milik yang benar wajib dipulihkan, dan siapa pun yang memanfaatkan kekacauan ini untuk menguasai tanah orang lain harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.”
Masyarakat Harap Polisi Tembus Celah Mafia Tanah
Warga berharap Polres OKU Selatan tidak terjebak dalam perdebatan batas wilayah semata, melainkan langsung menelusuri dokumen kepemilikan yang sah dan membuktikan siapa yang berhak atas tanah tersebut.
Kepastian hukum diharapkan segera terwujud, sehingga celah yang dimanfaatkan oleh jaringan oknum mafia tanah dapat tertutup rapat dan tidak terulang di tempat lain. (*)















